in

Sebanyak 17 Kapal Ikan Asing Ditangkap di Natuna dan Sulut

Sebanyak 17 kapal ikan asing yang duga mencuri ikan di perairan Indonesia ditangkap. Penangkapan dilakukan di dua kawasan perairan terluar yakni di Natuna dan Sulawesi Utara. Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Keluatan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi mengatakan, kapal ikan asing itu ditangkap oleh petugas yang tengah patroli. 

Penangkapan pertama terjadi pada 12 Maret lalu di Natuna. Lima kapal berbendera Vietnam diamankan beserta 44 orang anak buah kapal. Dalam pemeriksaan, mereka tak bisa menunjukan dokumen resmi penangkapan ikan. Mereka juga diketahui menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl. 

Masih di kawasan perairan yang sama, sehari setelahnya, petugas patroli kembali menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam. Dari kapal ini juga diamankan alat tangkap terlarang. Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.

Kapal asal Vietnam kembali terpergok menangkap Ikan di Natuna pada 14 Maret lalu. Kali ini enam kapal yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal dan menggunakan pair trwal. Sebanyak 57 orang ABK ditangkap. “Kapal-kapal tersebut juga mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal dengan nama Indonesia, KM Abadi, untuk menghindari pemeriksaan,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya.

Kapal-kapal Vietnam itu kini tengah dalam proses pemeriksaan. Eko mengatakan, sebelas kapal dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam. Sementara dua kapal yang lain dibawa ke Satuan Pengawasan Anambas. “Kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” kata Eko.

Di lokasi berbeda, di perairan Sulawesi Utara, empat kapal berbendera Filipina ditangkap bersama 17 ABK. Empat kapal tersebut adalah FB Qumay, FB Alexandrea, FB Brave Heart, dan FB Jefeah. Mereka kini diamankan di Pangkalan PSDKP untuk diperiksa intensif. Kapal-kapal tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Usut Proses Impor Daging, KPK Panggil Pejabat Bea Cukai

Pembuatan Prototipe Mobil Listrik Bukan Pengadaan