in

Sebar Cuplikan Film di Medsos Termasuk Pembajakan

Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan. Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.

Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat. Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran. 

Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.

Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya. “Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan,” ujar Catherine tegas, dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis. “Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru,” tutur Catherine menjelaskan.

Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir. “Dan yang baru ini, Beauty and the Beast,” tutur Catherine menambahkan.

Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai. Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.

Jika kedapatan terbukti sedang merekam, kata Catherine, petugas Cinema 21 bakal menegur hingga menyita alat perekam itu. Selanjutnya, pelaku akan dilaporkan kepada pemilik hak cipta atau pemilik film untuk tindakan lebih lanjut. Nantinya para pelaku akan dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hingga saat ini belum dimungkinkan adanya penyitaan ponsel saat menonton di bioskop. Dalam pemutaran perdana untuk media, beberapa rumah produksi meminta ponsel dititipkan sebelum jurnalis menonton film. Namun itu masih mustahil diterapkan untuk penonton secara umum. Karena itu, Catherine hanya bisa meminta agar masyarakat lebih peduli dan menghargai karya sineas. Caranya, dengan tidak merekam serta menyebarluaskannya secara ilegal.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Schweinsteiger Resmi Dikontrak Chicago Fire

Usut Proses Impor Daging, KPK Panggil Pejabat Bea Cukai