in

Sekolah Boleh 5 atau 6 Hari

Presiden Teken Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Polemik seputar lima hari sekolah diharapkan berakhir. Kemarin (6/9), Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam perpres itu tertuang pilihan yang bisa diambil sekolah, apakah akan menerapkan lima atau enam hari sekolah dalam sepekan

”Baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres penguatan pendidikan karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka sesaat sebelum meninggalkan Jakarta untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura.

Jokowi mengaku senang karena keputusan menerbitkan Perpres ini didukung oleh semua pihak. Apalagi, regulasi ini dibuat berdasarkan masukan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), baik PBNU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Al Wasliyah, Perti, MUI, hingga ICMI.

”Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul komprehensif dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga implementasi di lapangan betul-betul segera dilaksanakan,” tutur Jokowi.

Perpres ini, menurutnya, menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di Madrasah, sekolah umum dan masyarakat. ”Yang paling penting Perpres itu sudah ditandatangani, dan jangan mempertentangkan hal-hal yang sudah. Senanglah menatap ke depan, begitu saja,” tandas suami Iriana.

Saat konferensi pers itu, Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Mendikbud Muhadjir Effendi hingga Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, seiring terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 ini, maka sekolah lima hari hanya bersifat opsi. ”(Sekolah lima hari) optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Muhadjir sendiri terkesan enggan bicara lebih jauh soal Perpres tersebut, dengan dalih belum membaca isinya secara lengkap. ”Kan tadi sudah dijelaskan itu semua. Nanti kalau saya jelaskan jadi tidak jelas malah,” ucapnya sembari tersenyum.

Menurutnya, Perpres tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Namun setelah didesak, pihaknya menyampaikan bahwa cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan karakter di wilayah Kemendikbud, tapi juga di Kementerian Agama dan perguruan tinggi.

Selain itu, Perpres juga menjadi payung hukum untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Muhadjir juga akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut. 

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengapresiasi Perpres yang diterbikan oleh Jokowi itu. ”Pendidikan karakter itu dibutuhkan agar generasi ke depan lebih baik lagi. Dan peran sekolah menjadi lebih bermakna,” katanya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

5 Oknum BPN Padang Tersangka

Filipina vs Indonesia: Pantang Pandang Enteng Lawan