Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dan Logo Sekretariat Kabinet, Rabu (25/09/2024). Acara ini diselenggarakan baik daring melalui Zoom maupun luring di Ruang Rapat III, Lantai III Gedung III, Kementerian Sekretariat Negara, dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Acara ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024, yang disusun untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam pengelolaan tata naskah dinas, termasuk penggunaan logo dan tanda tangan elektronik (TTE) di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Mita Apriyanti menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini sangat diperlukan. Aturan baru tersebut menggantikan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan organisasi saat ini.
“Selama ini yang kita ketahui bersama, kita masih mengacu pada Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas (TND) Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, sudah cukup lama sekali, lebih dari 10 tahun, oleh karena itu, Perseskab TND Tahun 2012 tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan perlu adanya perubahan,” ungkapnya.
Proses penyusunan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2024 ini memakan waktu yang tidak singkat. Penyusunan dimulai sejak tahun 2021 melalui Keputusan Deputi Bidang Administrasi yang membentuk tim penyusun TND. Tim ini dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) serta beranggotakan perwakilan dari berbagai kedeputian di lingkungan Sekretariat Kabinet. Proses tersebut melibatkan kajian mendalam, identifikasi kebutuhan, hingga penyusunan rancangan peraturan.
Dengan disahkannya Peraturan Sekretaris Kabinet yang baru, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet memiliki pedoman yang jelas dalam penyusunan naskah dinas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan korespondensi yang lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mita juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam menyusun peraturan ini.
“Biro AKRB selaku unit pengelola tata usaha dan persuratan telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Pusdatin, Biro SDMOT, Biro Umum, dan Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol dalam mendukung pelaksanaan penerapan tata naskah dinas, tanda tangan elektronik (TTE), logo, penggunaan kertas kop surat dengan logo yang baru, stempel surat, dan komponen pendukung lainnya,” jelasnya.
Peraturan baru ini akan segera diterapkan setelah sosialisasi, dengan harapan seluruh pejabat dan pegawai dapat memahami serta mengimplementasikannya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang. (ECH/DNS)