in

Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S1/D4, Peserta CASN Tahun Diprediksi Lebih Besar

Ilustri.(SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan mengenai seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya, kualifikasi akademik minimum untuk calon pelamar formasi ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan resminya, kemarin (18/9), menyampaikan, bahwa dalam rangka pendaftaran seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2023 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, mengenai kualifikasi akademik dari calon pelamar. Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). “Dan atau memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tak memiliki sertifikat pendidik? Nunuk mengatakan, mereka tetap bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D4 miliknya.

Kemudian, ada kategori pelamar yang akan jadi prioritas khusus. Seperti, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.

Selanjutnya, eks tenaga honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN. Serta, guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.

Nantinya, dalam seleksi, calon PPPK guru akan menjalani dua tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Lalu, ada tambahan wawancara.

Nah, jika merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023 ada besaran nilai ambang batas yang harus dipenuhi agar lolos menjadi PPPK guru.

Misalnya, nilai untuk seleksi kompetensi teknis. Pada seleksi ini, nilai ditentukan berdasarkan jabatan yang dipilih. Rentang passing grade antara 150 hingga 220. Lalu, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 117. Nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24.

Pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus apabila berperingkat terbaik dalam lowongan yang dilamar. Sementara, pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus jika memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik di lowongan yang dilamar.

Ada afirmasi juga yang diberikan untuk para guru. Bagi guru yang sudah lama mengabdi dan mempunyai sertifikat linier dengan jabatan yang dilamar maka akan memperoleh nilai maksimum dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Terpisah, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memperkirakan, jumlah peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini bakal lebih besar dari tahun lalu.

Di tahun 2022 sendiri, user akses situs BKN mencapai 4,79 juta, di mana 3,49 juta merupakan user baru. Dia menduga, mereka adalah fresh graduate yang berminat menjadi abdi negara.

“Dugaan kami tahun ini lebih besar, karena kan tahun lalu cuma PPPK sementara tahun ini CPNS dan PPPK. Yang tentunya, jumlah formasi lebih besar dari tahun lalu,” pungkasnya. (mia/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

2024, Belanja Daerah Direncanakan Rp1,288 T

Hari Ini Laman Guru Kota Padang Hadir di Padek, Wadah Untuk Mengasah Gagasan dan Bakat