in

Selewengkan Dana Desa, Mantan Wali Nagari Languang Rao Utara Ditahan

DITAHAN: Mantan Walnag Languang Rao Utara Kabupaten Pasaman ditahan Tim Kejari Pasaman, Rabu (5/10).(IST)

Diduga menyelewengkan dana desa tahun 2018-2019, mantan Wali Nagari Languang Rao Utara, Kabupaten Pasaman resmi ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Rabu (5/10).

Mantan Wali Nagari Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman periode 2014-2020 berinisial II itu telah dititipkan di Rutan Kelas II B Lubuksikaping.

“Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Nagari Languang akhirnya tersangka II dilakukan penahanan oleh Tim Kejaksaan,” kata Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi kepada sejumlah awak media di ruang Media Center Kejari Pasaman, Rabu (5/10) sore kemarin.

Turut hadir Kasi Pidsus Juprizal SH, Kasi Intel Pahala Eric Silvandro, Kasi Pidum Ilza Putra Zulfa, dan Kasi Barang Bukti Alamsyah Budin. Tersangka berinisial II ini ditetapkan sebagai tersangka Rabu (5/10), dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan Tim Kejari Pasaman, kuat dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya/sengaja mengunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp459 juta.

“Untuk sementara, Tim Kejari Pasaman sudah sepakat melakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 20 hari ke depan, dan selesai pemeriksaan masih dapat di perpanjang lagi selama 40 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (PU), “ tuturnya.

Ia menyebut, perkara itu masih dalam ranah penyidikan dan akan mempercepatnya sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang. Sejauh ini, Tim Kejari Pasaman baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang berperan dalam kasus itu.

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Wali Ngari Languang tersebut merupakan hasil dari penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pada beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2018-2019 lalu di nagari itu.

“Kuat dugaan, dalam pelaksanaan kegiatan dana desa ada yang fiktif. Contohnya, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun dalam pelaporannya dikerjakan. Dan ada juga yang dikerjakan tidak sempurna namun sudah dinyatakan sempurna/selesai. Serta ada pula beberapa kegiatan tertentu, tersangka ini menyuruh anggotanya untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” tuturnya.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Kajari Pasaman mengimbau dan mengingatkan kepada pejabat ataupun wali nagari yang masih aktif di daerah itu untuk menjaga integritasnya dan tidak melanggar hukum. (wni)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ini Dia Ragam WhatsApp Mod Apk 2022 Versi Terbaru

Berikut Nama FF yang Paling Keren 2022 yang Bisa Kamu Coba