in

Selewengkan Dana Desa Untuk Bisnis Batu Giok, Mantan Kades OKUT Diganjar 4 Tahun Penjara

BP/IST
Mantan Kepala Desa Saung Dadi Kabupaten OKU Timur, Slamet Riyadi yang melakukan penyalahgunaan dana desa untuk keperluan bisnis batu giok milik pribadinya ini akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.

Palembang, BP

Mantan Kepala Desa Saung Dadi Kabupaten OKU Timur, Slamet Riyadi yang melakukan penyalahgunaan dana desa untuk keperluan bisnis batu giok milik pribadinya ini akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim Erma Suharti pada saat sidang teleconference berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang. Jumat (27/11).
Majelis hakim menimbang bahwa Ia terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri melakukan penyelewengan dana desa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Saung Dadi OKU Timur,” ucap hakim ketua Erma saat pembacaan amar putusan.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Oku Aci Jaya dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun dalam pertimbangan majelis hakim ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Dengan ini menimbang bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya serta bersikap jujur dan sopan selama jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.
Sementara hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan banyak pihak serta terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana desa beserta jabatan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Terkait putusan ini, terdakwa diberikan kesempatan pikir-pikir terlebih dahulu dan diberikan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap,” ujar hakim.
Diberitakan sebelumnya Selamet Riyadi (53 tahun), mantan Kepala Desa Saung Dadi Kabupaten OKU Timur dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
JPU menyebut, terdakwa nekat menyelewengkan dana desa karena tergiur keuntungan besar dari bisnis batu giok yang dijalaninya.
“Dari pengakuannya, terdakwa ini berharap bisa dapat untung besar dari bisnis jual beli batu giok ukuran besar. Sehingga dia pakai dana desa untuk modal dan berharap bisa mengembalikan uang yang telah diambilnya dengan menggunakan uang hasil bisnis itu,” ujar JPU, Aci Jaya yang juga merupakan Kasipidsus Kejari OKU saat ditemui setelah persidangan, Kamis (5/11).
Atas perbuatannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa supaya mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diganti maka harta benda miliknya disita untuk menutupi kerugian negara.
“Dan apabila nilai harta benda tersebut tidak mencukupi uang kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan” katanya.
Sementara itu, terdakwa Slamet Riyadi tidak dihadirkan ke ruang sidang karena pengadilan Negeri Palembang masih menerapkan persidangan secara virtual.
Meskipun begitu, melalui layar video yang berada dalam ruang sidang, terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Karena saya masih punya tanggungan keluarga, saya juga sangat menyesal dan benar-benar berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman seringan-ringannya kepada saya,” ujar terdakwa melalui layar virtual.
Dilansir dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Selamet Riyadi yang merupakan Kepala Desa Saung Dadi Periode Tahun 2013 – 2019.
Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa, mengadili perkaranya, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Yaitu telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Sebesar Rp.413.780.000,00.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Aghniny Haque dan Roy Sungkono ungkap serba-serbi ’90-an yang berkesan

Laga silat bebas warnai One Pride MMA akhir pekan ini