in

Selundupkan Miras, Oknum Dokter Terancam 60 Kali Cambuk

PROHABA, BLANGKEJEREN – Seorang oknum dokter di Gayo Lues (Galus) terancam dihukum cambuk 60 kali karena menyimpan dan menyelundupkan minuman keras (miras) berbagai merek yang dia bawa dari Medan, Sumatera Utara, ke Kabupaten Galus.

Tersangka pelaku berinisial RA (25) ditangkap di Gele, Kecamatan Blangkejeren dan sejumlah barang bukti disita polisi dari klinik milik oknum dokter di Penampaan.

Dia berstatus dokter kontrak di RSUD Muhammad Ali Kasim Galus.

Miras dari Medan tersebut dibawa tersangka menggunakan mobil Yaris miliknya dan akan diperjualbelikan di kabupaten itu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 1.000.000 per botol.

Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra Bustamam kepada Prohaba, Selasa (29/12/2020) mengatakan, dokter berinisial RA (25) yang ditangkap polisi itu terancam dikenakan hukuman cambuk minimal 60 kali atau dijatuhkan vonis hukuman kurungan selama 60 bulan.

Baca juga: 10 Terhukum Maisir Dicambuk di Jantho

“Oknum dokter tersebut selain menyelundupkan miras juga memperjualbelikan minuman yang memabukkan dengan berbagai merek selama ini kepada masyarakat di kabupaten itu,” ungkap Charlie.

Kapolres mengatakan, oknum dokter RA kepada da polisi mengaku selain menjalankan profesinya sebagai dokter di rumah sakit umum, ia juga membuka klinik di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, ini untuk melayani masyarakat yang berobat.

“Oknum dokter itu juga mengaku mulai memperjualbelikan miras yang diselundupkan dari Medan sejak Juni 2020 lalu hingga akhirnya ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujarnya. (c40)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dua Paket Sabu Dititip di Pos Jaga Rutan Jantho, Nama Penerima Tak Dikenal

Proyek Kereta Api Cepat Malaysia-Singapura Dibatalkan