Keluhan pedagang toko terhadap kesemrawutan dan posisi berjualan para pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tepat di kawasan Pasar Raya Padang, direspons oleh Pengamat Tata Kelola Kota Miko Kamal.
Menurut Miko, membiarkan para PKL di Pasar Raya menggelar lapak 24 jam adalah tindakan tidak pantas dari Pemko Padang terhadap pedagang toko. Banyak lapak PKL menutup akses pengunjung pasar masuk ke toko. “Tindakan ini secara ekonomi sangat memukul ekonomi para pedagang toko,” tegas Miko dalam keterangannya kepada Padek.co, Rabu (26/4/2023).
Mestinya, pemko menerapkan prinsip keadilan dalam menangani persoalan Pasar Raya. Terutama adil terhadap PKL dan pedagang toko. “Membiarkan PKL menggelar lapak 24 jam adalah tindakan yang tidak adil terhadap pedagang toko,” imbuhnya.
Miko yang juga Ketua DPC Peradi Padang juga meminta pemerintah mengakomodir hak publik atas jalan yang layak atau jalan umum yang bisa diakses. “Akses jalan sangat terganggu dengan dibiarkannya PKL menggelar lapak mereka 24 jam,” kata Miko.
Bahkan, Miko menilai bahwa tindakan pembiaran oleh pemko tersebut dapat terkategori sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). “Pihak pedagang toko dan masyarakat umum yang merasa dirugikan atas tindakan Pemko Padang tersebut berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tegasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang Irwan Sofyan mengeluhkan kesemrawutan di Pasar Raya Padang.
“Biasanya keuntungan selama transaksi di bulan Ramadan, dimanfaatkan pedagang toko digunakan untuk biaya operasional toko seperti sewa toko. Tetapi Ramadan 1444 H ini, para pedagang toko mengeluh, karena nyaris tidak ada transaksi jual beli,” ucap Irwan, Rabu (26/4/2023).
Irwan meminta Pemko Padang komitmen mencabut Perwako 438 tahun 2018 karena kehadiran PKL di depan toko telah membunuh pemilik toko. “Fasilitas umum yang berada di depan toko sudah diduduki PKL dan sangat mengganggu aktivitas perdagangan pemilik toko yang ada di belakangnya. Tentu pedagang toko kehilangan omset,” jelasnya.
Irwan menekankan, Wali Kota Padang saat ini telah melakukan pembiaran karena tidak bisa menertibkan PKL yang berdagang sedari pagi. “Lihat saja, lapak PKL kosong. Tetapi tendanya masih ada. Kami telah mengadu ke berbagai pihak. DPRD Padang sudah, Ombudsman sudah, tapi penertiban PKL tidak terlaksana dengan baik. Ke mana kami harus mengadu lagi,” ujarnya.(rel/edg/jpg)