in

Siap-siap, Perppu Keterbukaan Data Bank Berlaku Juni 2017

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memproyeksi, impelementasi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merupakan landasan hukum sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) dapat berlaku dalam dua bulan ke depan. Berdasarkan jadwal penyusunan Perppu AEoI, Darmin menjelaskan bahwa rancangan landasan hukum tersebut ditargetkan rampung pada Senin depan (10/4) sehingga di pekan yang sama dapat diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Lalu, Jokowi memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyetujui Perppu AEoI tersebut sehingga peluncuran Perppu sesuai dengan target, yakni di awal Mei dan dapat memenuhi syarat untuk menerapkan sistem keterbukaan informasi bersama dengan negara-negara di forum G20. Kemudian, per Juni 2017, landasan hukum tersebut resmi berlaku. Bila resmi berlaku, lanjut Darmin, pemerintah telah memiliki hak untuk mengakses data nasabah perbankan yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Hal ini sekaligus merevisi target awal pemerintah yang mulanya ingin menggunakan AEoI untuk melihat data perbankan nasabah di luar negeri saja pada awal implementasi sistem tersebut. “(Akan mengakomodasi data perbankan) dua-duanya. Ada untuk (data) keluar dan ada untuk internal pajak,” ujar Darmin singkat di kantornya, kemarin malam, dilansir dari CNN Indonesia.

Kemudian, bersamaan dengan implementasi Perppu AEoI tersebut, pemerintah akan membuat sinergi antar peraturan terkait, yakni Undang-Undang (UU) Perbankan, UU Perbankan Perpajakan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Hanya saja, UU mana yang lebih dulu disinergikan oleh pemerintah, disebut Darmin merupakan UU yang paling mendesak untuk diakses pemerintah. “Terkait UU, nanti pokoknya yang mendesak dulu saja,” imbuh Darmin.

Dengan Perppu AEoI, pemerintah berharap tujuan utama untuk menegakkan ketaatan pajak dengan melihat langsung rekam jejak transaksi perbankan nasabah, dapat terealisasi. Sehingga, kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah dapat benar-benar dijalankan. Adapun dalam pelaksanaan sistem AEoI, Indonesia akan bergabung dengan 136 negara yang sudah lebih dulu melaksanakan sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni berdasarkan permintaan, dilakukan secara spontan, dan dilakukan secara otomatis. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Kota Ternyaman di Dunia untuk Pejalan Kaki

Serangan Kimia, Erdogan Sebut Assad Pembunuh