in

Sidak Pasar Tradisional Sungaitamban, Ini Barang Yang Disita BPOM!

PERIKSA: Petugas
BPOM didampingi
pihak kepolisian
memeriksa dagangan di Pasar Sungaitambang, Kamis (21/7).(IST)

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama jajaran Polsek Kamangbaru gelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Sungaitambang, Kamis (21/7). Sejumlah barang kedaluwarsa disita. Para pedagang diberi teguran dan peringatan.

Di antara objek yang menjadi sasaran adalah lapak-lapak dan kios penjualan berbagai jenis makanan, kosmetik, serta alat-alat kecantikan. Ditandai dengan proses pemeriksaan, pengecekan secara terpadu, diikuti pemberiaan arahan, sosialisasi.

Bagi yang ketahuan atau terindikasi menjual bahan makanan dan kosmetik melewati masa berlaku langsung diberikan teguran. Agar ke depannya dapat lebih memperhatikan standar kelayakan produk yang dijual sesuai ketentuan berlaku.

Seorang Tim Pengawas Farmasi dan Makanan,,Riflinda Zulni, didampingi enam petugas BPOM menuturkan, pemeriksaan di Pasar Sungaitambang kali ini bertujuan untuk sterilisasi produk makanan, kecantikan.

Guna menghindari terjadinya masalah, petaka di kemudian hari.  Jalannya Sidak turut melibatkan petugas Kepolisian Sektor Kamangbaru, yakni Anggota Bhabinkamtibmas Nagari Kunangan Parit Rantang (Kunpar), Kecamatan Kamngbaru. Sepanjang kegiatan berlangsung sistuasi terkendali tertib dan aman.

“Waspadai ancaman keracunan makanan, maupun pemakaian bahan kecantikan (kosmetik) tanpa izin, berbahaya,” ingat Riflinda.

Sasaran utama razia yakni melakukan pemeriksanaan terhadap berbagai produk makanan kedaluwarsa, terindikasi mengandung formalin, serta kosmetik tak berizin (ilegal) pada sejumlah kios, maupun lapak-lapak pedagang kaki lma Pasar Sungaitambang.

Alhasil, tim berhasil mendapati sejumlah produk tak layak, selanjutnya langsung dilakukan proses penyitaan. Sembari memberikan imbauan pada pedagang terkait agar kedepannya lebih berhati-hati, waspada, dalam menjual produk ke masyarakat.

Sebab jika di kemudian hari muncul korban akibat mengkonsumsi makanan tak layak, ataupun korban pemakaian kosmetik, pedagang bersangkutan bisa ikut terkena ancam pidana. Karena dalam hal ini pedagang dinilai lalai. (atn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dewan Dakwah Padangpanjang 2022-2027 Dikukuhkan

Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, di Taman Teijsmann, Kebun Raya Bogor, Provinsi Jawa Barat, 23 Juli 2022