Medan ( Berita ) : Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa AKP Ichwan Lubis, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan dalam kasus pencucian uang kejahatan narkoba, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/1) siang.
“Sidang tuntutan tersebut direncanakan pada hari ini (Rabu), namun ditunda lagi hingga besok (Kamis) dan tidak diketahui alasannya,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Erintuah Damanik, Rabu [25/1].
Sidang tuntutan AKP Ichwan, menurut dia, sudah dua bulan lamanya mengalami penundaan karena JPU belum menerima Rencana Surat Tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Semoga sidang pembacaan tuntutan tersebut, tidak mengalami penundaan lagi seperti yang terjadi selama ini,” ujar Erintuah.
Sebelumnya, terdakwa AKP Ichwan Lubis, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan diadili di PN Medan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan bentuk kejahatan dalam kasus narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Yunitri boru Sagala dalam dakwaannya di PN Medan, Selasa [24/1] , mengatakan, saat itu terdakwa Togiman alias Toge (sidang terpisah) minta bantuan kepada terdakwa AKP Ichwan untuk membebaskan anggotanya Tjun Hin alias Ahin yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Klas II-A Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Maret 2016.
Kemudian, menurut JPU, terdakwa menyatakan kesanggupannya dalam mengurus kasus yang dialami terdakwa Ahin dalam perkara narkoba tersebut.
Kemudian Togiman pada April 2016 menyerahkan sejumlah uang kepada AKP Ichwan untuk mengurus biaya operasional perkara tersebut, yakni pertama Rp 50 juta, Rp250 juta, Rp 500 juta, Rp 300 juta dan Rp750 juta dan seluruhnya mencapai nilai Rp 2 miliar, ujar JPU.
Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan korporasi dengan sengaja mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan. (ant )