in

Sipir Gagalkan Pasokan Sabu ke LP Meulaboh

Rabu, 17 April 2019 10:10 WIB

* Pelakunya Residivis yang Baru Lima Bulan Bebas

MEULABOH – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Senin (15/4) sore sekira pukul 17.00 WIB menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket ke dalam LP. Pelakunya bernama Ansari (25), residivis yang baru lima bulan bebas dari LP tersebut setelah lima tahun menjalani hukuman yang juga karena kasus narkoba.

Selain membekuk pelaku, petugas LP juga mengamankan satu paket kecil sabu. Kini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala LP Meulaboh, Jumadi menyebutkan, pelaku datang ke LP untuk membezuk seorang warga binaan di LP. Pelaku membawa mi goreng untuk napi. “Ketika diperiksa petugas ditemukan paket sabu kecil di dalam mi itu,” katanya.

Dikatakannya, diketahui adanya paket sabu kecil di dalan mi setelah mi itu tumpah. Namun pelaku belum buka suara untuk siapa paket terlarang itu akan diserahkan. “Kita harapkan setelah tersangka diserahkan ke Polres Aceh Barat bisa segera terungkap semuanya,” kata Jumadi.

Jumadi menjelaskan, dari pemeriksaan awal ketika ditangkap di LP, diketahui pelaku baru saja selesai menjalani hukuman lima tahun yang juga terkait kasus narkoba. 

Kepala LP Meulaboh juga mengapresiasi petugas sipir yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari luar dengan tujuan ke dalam LP oleh pelaku. “Kita berikan apresiasi petugas kita. Meski pemeriksaan pengunjung ketika menjenguk ke LP masih manual tetapi berhasil kita gagalkan penyelundupan,” kata Jumadi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Novriadi ditanyai kemarin membenarkan seorang tersangka kasus narkoba yang diserahkan pihak LP Meulaboh kini sudah diamankan di Polres Aceh Barat.

Menurutnya, polisi akan mendalami dan mengembangkan serta memastikan asal muasal sabu tersebut. Selain itu juga masih akan diperiksa terhadap narkoba yang kini menjadi barang bukti (BB) untuk napi yang mana.

Kasat Narkoba mengatakan, tersangka yang dibekuk itu merupakan residivis yang pernah terjerat kasus narkoba yang baru sekitar lima bulan mengakhiri hukuman lima tahun penjara.(riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pemilu Serentak, Gunakan Hak Pilih di TPS 008 Gambir

Tiga Rumah di Kompleks BTN Cot Girek Kandang Terbakar