in

Sistem Whistleblowing Mendesak di Daerah

Untuk Fasilitasi Para Pelapor Korupsi di Daerah

Pemberian uang suap berkedok tunjangan hari raya (THR) yang masih subur di daerah ditengarai akibat buruknya sistem pencegahan korupsi. Penyelenggara negara di daerah tingkat I dan II mesti segera memperbaiki sistem tersebut. Setidaknya, dengan berkomitmen membentuk mekanisme pelaporan (whistleblowing system) yang akuntabel. 

Sejauh ini, belum banyak daerah yang menerapkan sistem good governance tersebut. Sehingga, wajar bila masih banyak celah bagi eksekutif, legislatif serta penegak hukum (yudikatif) untuk melanggengkan praktik korupsi transaksional. ”Whistleblowing system bisa dibentuk di masing-masing daerah,” kata peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, kemarin (18/6). 

Perbaikan sistem pencegahan korupsi di daerah mendesak dilakukan seiring terbongkarnya 3 kasus dugaan suap di Surabaya, Bengkulu dan Kota Mojokerto yang menyeret pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif. Modus pemberian uang suap dalam 3 kasus yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terbilang mirip. 

Yakni, eksekutif dan swasta menyetor sejumlah uang ke legislatif dan penegak hukum agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan lancar tanpa tersentuh pengawasan atau masalah hukum yang merepotkan. Di mayoritas pemerintah daerah (pemda), baik provinsi atau kabupaten/kota, perilaku koruptif tersebut masih sangat subur. 

Erwin mengatakan, mestinya lembaga pengawas, seperti Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komjak), bersama pemda berkomitmen membangun whistleblowing system. Sistem itu memberikan peluang bagi pihak yang dirugikan oleh para penyelenggara negara untuk memberikan laporan secara rahasia. 

Saat ini, whistleblowing system baru diterapkan oleh beberapa lembaga saja. Salah satunya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu membikin aplikasi yang memfasilitasi para pelapor (whistleblower) untuk memberikan informasi tentang indikasi pelanggaran di lingkungan Kemenkeu. Laporan bisa disampaikan melalui telepon, SMS pengaduan, fax, surat elektronik (email) dan situs web. Identitas pelapor sangat dijamin dalam sistem itu. 

Menurut Erwin, whistleblowing system bisa dibangun oleh setiap institusi di daerah. Baik itu dinas, badan, atau organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik lain yang rentan terjadi korupsi transaksional. Mulai dari suap atau gratifikasi serta pungutan liar (pungli). ”Yang leading dalam membangun ini adalah pemimpin daerah, bupati atau wali kota,” ujarnya. 

Pemda tidak perlu menunggu instruksi pusat. Sebab, kebijakan membangun sistem pencegahan korupsi bisa dibikin masing-masing lembaga. Payung hukumnya pun bisa dibuat sendiri oleh setiap institusi bersangkutan.

”Ini hanya soal niat dan kemauan saja. Kalau tidak mau koordinasi antarlembaga, dibikin saja whistleblowing system di institusi-institusi yang rentan terjadi korupsi,” ucapnya. 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menambahkan, pemberian uang setoran di daerah menunjukan bahwa masih ada relasi antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang memang dipelihara melalui budaya suap.

”Persekongkolan antara DPRD, pemda, dan pengusaha dalam penyusunan maupun pengerjaan proyek di daerah membuat suap begitu mudah terjadi,” ujarnya. 

Sayang, belum ada tanggapan dari penyelenggara negara di daerah. Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Nurdin Abdullah belum bisa dimintai tanggapan.

Begitu pula dengan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Armuji. Keduanya belum menjawab saat wartawan koran ini mencoba menghubunginya. 

Di sisi lain, KPK terus mempercepat penyidikan kasus dugaan suap di Kota Mojokerto. Kemarin (18/6), misalnya, tim satgas antirasuah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Kota Mojokerto yang ditempati Purnomo (Ketua DPRD), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD) dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti. 

Sementara para pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto dipastikan bakal mendekam di tahanan saat Lebaran nanti. Keempat tersangka itu dini hari kemarin langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka ditempatkan di 4 rutan berbeda. 

Purnomo ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Umar Faruq di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Abdullah Fanani di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan Wiwit di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur. ”Semuanya ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Jangan Hanya Tinggal Nama

Pasar Murah Ringankan Ekonomi Warga