in

SK PPPK Bisa untuk Ajukan Pinjaman di Bank Nagari, Plafon Rp100 Juta

PADEK.CO-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), tapi haknya berbeda.

PNS memperoleh hak gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Namun untuk mengajukan pinjaman di bank, PPPK juga bisa melakukan hal yang sama seperti PNS. Pegawai PPPK bisa mengajukan SK-nya sebagai agunan. Salah satu bank yang menerima SK PPPK untuk agunan kredit adalah Bank Nagari.

“Plafon kreditnya lumayan, maksimal Rp100 juta. Sedangkan jangka waktu kredit sesuai SK pengangkatannya sebagai PPPK,” ujar Affino, Humas Bank Nagari ketika dikonfirmasi Padek, Jumat (14/7/2023).

Menurut Affino, pada bulan Juli 2023 ini Bank Nagari masih ada promo khusus pinjaman bagi ASN dan pensiunan sebagai solusi keuangan memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru pendidikan anak-anak dan berbagai kebutuhan keuangan lainnya.

“Nah, PPPK bisa ikut promo yang berlangsung sampai 31 Juli 2023 ini. Kuota promo ini terbatas. Berlaku baik untuk pinjaman dengan pola konvensional ataupun pola syariah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad menyebutkan bahwa promo ini sudah dibuka pada minggu ke-2 Juni 2023  lalu, dan sudah dinikmati sampai 30 Juni 2023. Nasabah yang mengakses pinjaman sebanyak 540 orang dengan nilai total pinjaman mencapai Rp93,7 miliar.

“Mengingat masih banyak peminat, maka Bank Nagari memberikan kesempatan kepada nasabah dan masyarakat yang belum kebagian atau yang baru mengetahui promo ini. Bank Nagari kembali melanjutkan promo sejak awal Juli 2023,” kata Irsyad.(esg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

PLTA Maninjau Bantu Penanggulangan Bencana di Kecamatan Tanjung Raya

Koran Padang Ekspres, Jumat 14 Julli 2023