Administrator | Sabtu,17 Juni 2017 – 16:06:19 WIB
Dibaca: 241 kali
JAKARTA – Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kasus dugaan SMS gelap Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini (kasus SMS) dalam proses penyelidikan,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Sabtu (17/6/2017).
Menurutnya, penyidik saat ini masih memeriksa 13 saksi termasuk saksi ahli. Setelah itu, baru akan digelar gelar perkara apakah kasus ini akan diteruskan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Jadi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tandas Martinus.
Martinus mengatakan pihaknya menjadwalkan gelar perkara nantinya akan digelar pada minggu depan. “Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kami akan gelar (perkara). Kami akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyebut HT sudah menjadi tersangka atas dugaan SMS bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto. Prasetyo mengklaim penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
. “Terlapornya, tersangkalah yang sekarang sudah tersangka (SPDP),” katanya di Jakarta kemarin.(Fadhly)