PADEK.CO–Belum ditanggapinya Somasi ke-1 buntut kisruh di UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/7), Kasi Penunjang Pelayanan berinisial RWP melalui Kuasa Hukumnya, kembali melayangkan Somasi ke-2.
Mardefni SH MH dari Kantor Hukum “DELOVA” mengakui dirinya kembali melayangkan Somasi, kali ini Somasi ke-2 kepada kepada YY dkk yang memberikan batas waktu 3 hari terhitung hari ini untuk segera mencabut lagi pernyataan menyangkut kliennya serta diminta untuk meminta maaf kepada “RWP” yang dituding sebagai biang kerok kekisruhan di BKIM Sumbar.
Dikatakan Mardefni, Somasi ke-2 ini menegaskan pihaknya tidak mau main-main, karena jika tidak ditanggapi lagi kembali akan melayangkan Somasi ke-3,
“Ya silakan saja kalau mereka tidak menanggapi, kami akan melayangkan lagi Somasi ke-3 atau yang terakhir, jika masih tidak menanggapi terpaksa kita tempuh jalur hukum,” tegas Mardefni, dalam keterangannya yang diterima media ini, Selasa (18/7).
Ditanya kenapa tidak melakukan Somasi kepada media massa yang mengeluarkan pemberitaan awal, mantan tiga Redpel (Redaktur Pelaksana) koran besar di Padang ini menjelaskan, sebelum melakukan somasi pertama, dirinya sudah mengkonfirmasikan kepada H Hidayat SS MH, anggota DPRD Komisi V DPRD Sumbar yang menerima rombongan pegawai BKIM Dinkes Sumbar tersebut.
“Isi pemberitaan di media online, setelah saya konfirmasi kepada pak Hidayat ternyata berita tersebut benar, nah…kalau berita tersebut benar kan tidak salah medianya, yang salah di sini adalah orang yang datang kepada pak Hidayat yang menyatakan klien saya sebagai penyebab kekisruhan di BKIM Dinkes Sumbar, makanya saya somasi orang yang datang tersebut karena dia menyampaikan berita bohong kepada pak Hidayat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Mardefni.(*)