in

Soal lagu “cover”, Candra Darusman: Perlu sosialisasi aturan hak cipta

Jakarta (ANTARA) – Kebebasan berkreasi berkat platform digital, misalnya YouTube, membuat warganet bebas mengunggah bermacam konten, termasuk membawakan lagu cover milik penyanyi lain.

Namun, seringkali hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga yang dilakukan warganet justru melanggar hak cipta.

Menurut Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, lagu-lagu cover yang diunggah oleh warganet meliputi banyak aspek, bukan cuma hukum, tapi teknologi hingga bisnis.

“Dengan perkembangan teknologi, berbagai aspek lebur dalam satu situasi dan saya rasa ‘musuh’ kita utama adalah kekurangan paham atas apa yang terjadi di dunia seni musik atas pekembangan teknologi,” kata Candra dalam webinar Asosiasi Bela Hak Cipta, Jumat.

Baca juga: Netflix dan kreator “Stranger Things” digugat karena hak cipta

Baca juga: Aturan “cover” lagu yang benar menurut Anji

Pelantun “Kau” itu menegaskan perlunya sosialisasi mengenai aturan yang berlaku, sebab tak semua orang mengerti tata cara yang benar.

Mungkin ada orang yang mengunggah lagu cover sekadar untuk hiburan dan kesenangan pribadi, tanpa bermaksud melanggar aturan karena belum meminta izin kepada pemilik hak cipta.

“Kita harus memberikan penjelasan bertahap,” kata Candra.

Dia mengatakan perlu ada keseimbangan antar kepentingan pihak terkait, baik itu individu hingga pemilik rekaman.

Jangan sampai nantinya tercipta kondisi yang membunuh kreativitas karena munculnya ketakutan berlebihan dalam berkreasi.

“Bagi mereka yang ingin membuat cover, konsultasikan dengan publisher agar tahu mana yang boleh atau tidak,” kata dia.

Baca juga: Amy Schumer dituduh lakukan pelanggaran hak cipta

Baca juga: Kowani minta RUU Cipta Kerja tidak turunkan hak perempuan

Kendati demikian, Candra mendukung adanya penegakan hukum untuk pihak-pihak yang memang salah.

“Menurut saya, penindakan hukum itu bagian dari pendidikan, jadi kalau kita di sekolah guru menghukum murid bukan karena guru sentimen, tapi dia ingin memberikan pelajaran.”

Sementara itu, penyanyi Rhoma Irama dalam kesempatan yang sama mengatakan perlu ada bahasan mengenai implementasi aturan soal perizinan hak cipta yang efektif.

“Menampilkan satu karya seni harus sudah mendapat izin, sulit diimplementasikan, harus dibahas lagi seperti apa,” kata Rhoma.

Proses mendapatkan akses dan izin kepada pencipta lagu tak semudah membalikkan telapak tangan. Jika memang itu yang harus dijalani, kreativitas bisa terhambat lantaran rumitnya perizinan.

“Harus ditinjau ulang bagaimana perizinannya.”

Baca juga: Katy Perry menang banding atas hak cipta “Dark Horse”

Baca juga: Peneliti : Perlindungan hak cipta mendorong pertumbuhan ekonomi

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2020

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jubir Satgas Covid-19: Kesembuhan di Indonesia Lebih Tinggi dari Rata-rata Dunia

“I-LAND” episode 9, tes “chemistry” hingga kejutan SEVENTEEN