JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal sumber gratifikasi yang diterima anggota DPR RI periode 2014–2019, Bowo Sidik Pangarso (BSP). Selain Sofyan, terdapat tiga orang saksi lainnya yang berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan wiraswasta.
Kedua pejabat Kemenkeu tersebut, yakni Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan, M Nafi, dan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan, Rukijo. Selanjutnya, satu orang wiraswasta, yaitu Dani Werdaningsih. “Semua saksi yang kami periksa ini merupakan bagian dari upaya KPK melakukan penelusuran asal-usul penerimaan gratifikasi oleh tersangka BSP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (27/6).
Febri mengatakan KPK menduga sumber dari gratifikasi tersebut berada setidaknya pada empat sumber atau empat keterkaitan yang berhubungan dengan jabatan Bowo.
Menurutnya, ini yang sedang menjadi fokus KPK saat ini. Diduga, empat sumber keterkaitan gratifikasi ini berasal dari; pengaturan tentang kebijakan gula kristal rafinasi; penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di sejumlah kabupaten/kota; posisi seseorang dalam salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN); revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kemarin, bupati dari salah satu kabupaten sudah diperiksa, nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat atau kepala daerah terkait yang lainnya. Kami sedang terus mendalami, bukan tidak mungkin ditemukan fakta baru misalnya terkait dengan pengurusan di daerah lain,” katanya.
Selain itu, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk Bowo, terhitung sejak Rabu (26/6) hingga Kamis (25/7). Sofyan Basir meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 19:00 WIB.
Dia mengaku tidak mengenal Bowo. Dia mengatakan tidak ada gratifikasi yang diberikan kepada Bowo. Pihaknya hanya rapat dengan Komisi 7 DPR RI, yang membidangi Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
ola/P-4