in

Sopir angkot Palembang tolak transportasi daring

Palembang (ANTARA Sumsel) – Sopir angkutan perkotaan di Palembang, Sumatera Selatan, meminta pemerintah daerah setempat menghentikan operasional transportasi berbasis daring atau “online” karena mengakibatkan pendapatan mereka turun drastis.

“Transportasi berbasis daring baik roda dua maupun roda empat di kota ini mengalami pertumbuhan pesat sehingga semakin mempersempit ruang gerak angkutan konvensional yang diatur dengan trayek/jalur operasional,” kata Riduan, salah seorang sopir angkot trayek Lemabang-Pasar Kuto saat melakukan aksi damai di halaman DPRD Sumsel, Palembang, Senin.

Menurut dia, transportasi daring telah mengambil hak-hak mereka sebagai angkutan resmi/angkutan rakyat yang menggantungkan hidup dari banyaknya penumpang yang menggunakan jasa transportasi pada trayek tertentu.

Keberadaan tranportasi daring yang menawarkan tarif jasa pelayanan yang relatif murah dan bisa menembus lintas batas trayek, sangat merugikan dan jika dibiarkan berkembang bisa mematikan usaha angkot.

Berdasarkan kondisi tersebut, sopir angkot dari berbagai paguyuban/trayek menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk segera menutup transportasi yang berbasis daring di Kota Palembang, dan menghentikan aksi premanisme terhadap angkutan perkotaan yang membebani biaya operasional akibat aksi pungutan liar saat melalui trayek, katanya.

Dia menjelaskan, keberadaan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 Tentang Revisi Aturan Angkutan Sewa Daring/Online belum bisa menjadi mediator yang mampu meredakan konflik di antara sopir angkot/konvensional dengan sopir transportasi daring.

Peran pemerintah daerah serta anggota DPRD Palembang dan tingkat provinsi sangat besar untuk meredakan konflik tersebut dan menjaga keberadaan transportasi konvensional bisa bertahan melayani masyarakat sesuai dengan trayek yang ditetapkan, katanya.

Sebelumnya, Kepala Disnas Perhubungan Palembang Kurniawan mengatakan keberadaan transportasi berbasis aplikasi daring menimbulkan kecemburuan dari transportasi konvensional yang memiliki izin resmi. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik.

Keberadaan transportasi daring dirasakan sopir angkutan konvensional mematikan usaha mereka. Untuk mengatasi permasalahan itu perlu dilakukan pembahasan bersama dan mengacu kepada aturan hukum.

Sesuai dengan amanat dari Undang Undang No,22 Tahun 2009, pengelola jasa angkutan umum harus mematuhi ketentuan tarif atas dan bawah, memiliki pool untuk penyimpanan kendaraan, dan memiliki perbengkelan, kata Kurniawan.

Editor: Yudi Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2017

What do you think?

Written by virgo

5.000 CPNS Kemhukham Sumsel lulus seleksi administrasi

Dua Mantan SFC Tampil Menggila