” data-medium-file=”https://i0.wp.com/beritapagi.co.id/wp-content/uploads/2021/09/1-31.jpg?fit=300%2C284&ssl=1″ data-large-file=”https://i0.wp.com/beritapagi.co.id/wp-content/uploads/2021/09/1-31.jpg?fit=700%2C662&ssl=1″ class=” wp-image-139382″ data-src=”https://lensa.id/wp-content/uploads/2021/09/sopyan-simpan-sabu-balik-baju-1.jpg” alt width=”218″ height=”206″ srcset=”https://lensa.id/wp-content/uploads/2021/09/sopyan-simpan-sabu-balik-baju-3.jpg 300w, https://lensa.id/wp-content/uploads/2021/09/sopyan-simpan-sabu-balik-baju-4.jpg 700w” sizes=”(max-width: 218px) 100vw, 218px”>
Palembang, BP- Sopyan tertangkap tangan membawa sabu yang disembunyikan dibalik kancing bajunya menggunakan peniti di Jalan Sudirman, tepatnya di lampu merah simpang Charitas, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Selasa (7/9) sekitar pukul 18.30.Akibatnya pelaku dibawa ke Mapolsek IT I Palembang oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek IT I Palembang.
Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku saat anggota Opsnal Polsek IT I sedang melakukan patroli rutin, namun saat melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat gerak gerik pelaku mencurigakan.
“Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggota kita langsung mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan sehingga didapatkan satu paket kecil sabu-sabu,” katanya, Kamis (16/9).
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. “Kita akan melakukan pengembangan terkait tangkapan kita ini untuk mengupas tuntas jaringan narkoba di wilayah hukum kita,” katanya.
Tersangka Sopyan mengakui perbuatannya tersebut tapi bukan untuk di jual kembali melainkan untuk di konsumsi sendiri. “Barang itu saya beli Rp 450 ribu dan digunakan sendiri karena saya sudah kecanduan narkoba” katanya.#osk