in

Spirit Perpres TKA: Penyederhanaan Perizinan dan Percepatan Pelayanan

JAKARTA – Diluncurkannya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memiliki spirit penyederhanaan dari sisi proses perizinan dan percepatan pelayanan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Namun, tujuan utama perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika bertema ‘Perpres No. 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia’.

“Kenapa harus melalui Perpres, karena memang ada kondisi di mana kontribusi APBN terhadap PDB itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor, melalui investasi,” kata Hanif.

Selain Hanif, forum ini juga dihadiri Kepala Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, dan Staf Ahli bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM, Asep Kurnia.

“Perpres ini tidak membebaskan TKA untuk datang ke Indonesia, melainkan hanya untuk menyederhanakan prosedur dan proses biokrasi agar lebih efisien,” kata Hanif Dhakiri. “Perpres ini diajukan juga untuk memastikan bergeraknya single submission system,” katanya.

Dhakiri menjelaskan bahwa tujuan utama perpres ini adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi, sebagaimana investasi adalah salah satu cara dalam meningkatkan lapangan kerja.

“Sesuai dengan janji kampaye Jokowi-JK, yakni penyediaan 10 juta lapangan kerja dalam lima tahun pemerintahan yang artinya dua juta lapangan kerja tiap tahunnya. Dalam 3,5 tahun masa pemerintahan beliau, lapangan kerja setiap tahunnya tela melewati angka 2juta, dan 1 juta diantaranya disediakan dari hasil investasi,” jelas Hanif.

Selain untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, Perpres ini juga untuk mempermudah prosedur yang terkendali untuk masuknya TKA di Indonesia, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Penyederhanaan izin ini tetap mengikuti syarat-syarat kualitatif yang ada sebelumnya, hanya menekankan prosedur dan mekanismenya agar lebih efisien,” kata Hanif.

Dalam pertemuan ini Menaker juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap melindungi Tenaga Kerja Indonesia, dalam hal ini disebutkan bahwa TKA hanya dapat menempati posisi-posisi tertentu dalam suatu perusahaan dan dilarang kerjas untuk memasuki posisi pekerja kasar.

“Bila ditemukan adanya TKA bekerja sebagai pekerja kasar tentu itu adalah pelanggaran dan harus ditindak,” tekan Hanif.  Sanksi untuk pelanggaran dapat berupa pidana penjara,denda, hingga deportasi.

Prosedur Imigrasi                                                            

Sedangkan melalui sisi keimigrasian, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM, Asep Kurnia meyakini bahwa melalui perpres ini prosedur akan tersinegri di Kemenaker, baik melalui sisi persyaratan-persyaratan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

“jika dulu melalui dua instansi sekarang semua terintegrasi di Kemenaker,” kata Asep. Terlepas dari kemudahan yang didapatkan, Asep menekankan bahwa pengawasan terhadap masuknya TKA tetap dijunjung oleh pihak imigrasi.

“Kami terus memantau calon tenaga kerja yang masuk, apakah dia terdapat pada list Daftar Pencarian Orang (DPO) atau tidak?” jelasnya. Namun, Asep menanggapi bahwa tetap ada “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan, yakni fasilitas perekaman sidik jari, pengambilan foto dan lainnya untuk penyederhanaan perizinan dan pelayanan.

“Kami mengharapkan ke depannya pihak Angkasa Pura dapat memiliki fasilitas perekaman sidik jari, foto dan lainnya,” kata Asep.

Pada forum ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Lembong menyampaikan kekhawatiran yang menjadi alasan pentingnya Perpres no 20 tahun 2018 ini. Menurut Thomas, prosedur yang panjang dianggap memberi celah paling rawan dalam terjadinya transaksi pungli, baik dalam prosedur perizinan dan pemerasan.

“Prosedur yang panjang dan berputar-putar dianggap menghancurkan citra investasi Indonesia di mata dunia,” katanya.

Thomas meyakini bahwa Indonesia masih merupakan salah satu Negara dengan perizinan terketat dalam bidang tenaga kerja asing, oleh karena itu proses yang panjang tersebut melalui perpres ini dapat dikompres menjadi proses yang efisien dan tidak bertubi-tubi. Dengan perpres ini diharapkan dapat mentup celah yang ada dan mengeliminasi kegiatan pungli di ranah ketenagakerjaan asing.

Dengan meningkatnya jumlah investasi di Indonesia, jumlah TKA yang dibutuhkan akan meningkat khususnya untuk menempati posisi-posisi strategis. Hal tersebut dianggap lumrah oleh Thomas dikarenakan adanya system tertentu yang hanya dipahami oleh orang dalam perusahaan. “Tingkat TKA di Indonesia masih cenderung stabil sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tekannya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto

Penderita HIV/AIDS Harus Ubah Gaya Hidup