in

Sri Mulyani Ancam Oknum Penyelundup Baju Bekas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku gerah dengan maraknya impor ilegal pakaian bekas menyusulnya semakin banyaknya baju yang disita oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), terutama di daerah-daerah perbatasan. Ia menegaskan, aparatnya di DJBC akan membongkar dan mencari pelaku utama dibalik penyelundupan pakaian bekas. 

Ia sebenarnya bisa memaklumi jika masyarakat memilih pakaian yang harganya sesuai dengan kemapuan belinya. Namun, dengan masifnya penyelundupan baju bekas justru mengindikasikan industri tekstil domestik kalah bersaing dari sisi harga jual. “Kita masih dianggap sebagai pasar barang bekas. Saya janji akan menegakkan aturan yang sudah ada, dan kami janji Bea Cukai akan mencari pelaku dibalik impor ini,” ujar Sri Mulyani di Kementerian Perindustrian, Selasa (1/11), dilansir dari CNN Indonesia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyadari, efisiensi produksi tak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, banyak komponen produksi yang perlu menjadi konsiderasi, seperti biaya energi, upah tenaga kerja, dan biaya lainnya. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi industri. “Pelaku usaha tidak bisa berkompetisi dengan harga jual yang hanya sepertiganya, lalu dihitung dari mana saja harga itu berasal. Dari harga lsitik sekian, upah sekian, belum ditambah upah lainnya, kalau dilihat per unitnya kan tidak mungkin produksi semurah pakaian bekas. Ini persoalan fundamental buat kami,” ujar Sri Mulyani.

Karenanya, ia meminta pelaku usaha untuk mengidentifikasi masalah utama yang menyebabkan daya saing industri tekstil masih lemah. Apabila memang daya saing menurun akibat regulasi, ia siap untuk membenahinya. Namun, jika melemahnya daya saing dikarenakan kualitas dan inovasi produk, ia meminta pelaku usaha untuk introspeksi. “Sebagai pemangku kebijakan, kami harus terus menimbang strukur biaya yang pelaku usaha keluarkan dan biaya ekonomisnya. Kalau produksi barang bagus tetapi mahal karena kewajiban pemerintah, kami berkewajiban mengoreksi hal tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas resmi dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015. Menurut beleid yang ditandatangani Rachmat Gobel tersebut, pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan tidak aman dikenakan oleh masyarakat.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Polisi Tangkap Direktur Pelindo III Terkait Pungli Miliaran

SBY: Saya Dianggap Terlibat Konspirasi soal Munir? Come On.