Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyerahkan penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi terhadap pelayanan publik Pemprov Sumut kepada Wagubsu Nurhajizah Marpaung dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan di Balai Kartini Jakarta, Selasa (5/12). ( beritasore/ist )
JAKARTA ( Berita ) : Upaya Pemeritah Provinsi Sumatera Utara yang terus menerus meningkatkan pelayanan publik mendapat apresiasi dari lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan diterima Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Nurhajizah Marpaung dari anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan di Balai Kartini Jakarta, Selasa (5/12).
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara Abyadi Siregar dan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan. Penilaian kepatuhan dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten.
Dari 22 Pemerintah Provinsi yang dinilai, hanya enam yang meraih zona hijau yaitu Pemprov Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat. yaitu Pemprov Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat.
Penilaian kepatuhan dilaksanakan Ombudsman Republik Indonesia terhadap 22 kementerian, 6 lembaga, 22 Provinsi, 45 Pemerintah Kota dan 107 Pemerintah Kabupaten. Dari 22 Pemerintah Provinsi yang dinilai, hanya lima yang meraih zona hijau yaitu Pemprov Sumatera Utara, Pemprov Jabar, Sulawesi Selatan, NTT dan Pemprov NTB.
Dari hasil survei terhadap 12 SKPD dengan 36 produk layanan yang diberikan, Pemerintah Provinsi Sumut meraih nilai 86.06 atau termasuk zona hijau. Selain Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang juga berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi di Medan, mengatakan penghargaan predikat kepatuhan tinggi tersebut baru pertama kali di terima oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
“Ini berkat usaha dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sumut, kita berharap agar Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi ini dapat terus dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan menjadi yang terbaik, karena mempertahankan lebih sulit daripada memperolehnya,” ucap Erry.
Gubsu Erry menginstruksikan kepada seluruh jajaran SKPD yang dalam tupoksi memberikan Pelayanan Publik untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat Sumatera Utara. Erry meminta seluruh SKPD yang memberikan pelayanan publik dalam jajarannya harus masuk zona hijau.
“Ke depan saya minta kepada seluruh SKPD untuk membuat Sarana Pengukuran Kepuasan Pengguna Layanan (Indeks Kepuasan Masyarakat) sehingga bisa kita jadikan bahan evaluasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sebut Tengku Erry.
Sementara itu Kepala Perwakilan ORI Sumut Abyadi Siregar turut menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Provisi Sumatera Utara. ”Tahun 2017 ini akhirnya Pemprov Sumut berhasil menaikkan peringkat pelayanan publiknya ke zona hijau,” kata Abyadi.
Ditambahkan Abyadi, dalam empat tahun terakhir sejak 2014, Pemprov Sumut hanya bertahan di zona merah dan kuning. “Tahun 2015 dan 2016 Pemprovsu masuk zona kuning, namun pada tahun 2017 ini akirnya bisa meraih zona hijau. Predikat zona hijau ini tentu tidak terlepas dari peran dan komitmen gubernur, karenanya saya harap komitmen itu diperkuat sehingga semua SKPD bisa dibenahi,” kata Abyadi.
Dia berharap prestasi tersebut bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di tahun mendatang. “Bila tahun ini 12 SKPD yang disurvei, maka tahun depan Pemprov Sumut dapat terus memperbaiki layanan di seluruh SKPD terutama SKPD yang masih belum masuk zona hijau,” harapnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013 ORI melaksanakana penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan kewajiban penyelenggaraan negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian diklasifikasikan menggunakan traffic light system yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.(suef)