in

Sutan Riska Kumpulkan Wali Nagari Terkait Penyaluran BST Dana Desa

Dua hari lalu terjadi demo ratusan masyarakat Nagari Ampang Kuranji, Kabupaten Koto Baru, meminta wali nagari mundur dari jabatan karena dinilai tidak adil dan transparan dalam penyaluran dana BST. Jumat (17/7/2020), Pemkab Dharmasraya menggelar rapat koordinasi dengan seluruh wali nagari di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.

Rakor itu khusus membahas penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dana Desa, dipimpin Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan Wakil Bupati Amrizal Dt Rajo Medan, Asisten Bidang Pemerintahan M Yusuf, Kepala Perangkat Daerah terkait dan para camat.

Mengawali arahannya, Bupati Sutan Riska menyampaikan terima kasih kepada wali nagari dan jajaran yang telah berupaya penuh menjalankan amanat dalam menyalurkan BST kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Tidak kita pungkiri, hal ini kadang menimbulkan permasalahan di bawah. Namun dengan niat ikhlas, permasalahan itu dapat kita selesaikan,” ujar bupati.

Dikatakan bupati, dengan dilahirkannya Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, telah disikapi dengan perubahan signifikan pada APB Nagari tahun 2020 ini.

Adapun inti perubahan Permendes tersebut dijelaskan bupati, adalah untuk mengatur penggunaan dana desa, yakni untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, kemudian untuk padat karya tunai desa, dan untuk Bantuan Sosial Tunai.

Diuraikan bupati, dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di nagari, telah dianggarkan pembelian masker, pembelian desinfektan, bantuan operasional relawan nagari lawan covid-19, bantuan pangan untuk PDP/ODP, serta untuk cadangan pangan. Sedangkan untuk padat karya tunai, juga telah diprioritaskan kegiatan yang mengutamakan jalan padat karya tunai.

Sementara untuk BST, lanjut bupati, juga telah dianggarkan dana untuk 8.412 kepala keluarga selama 6 bulan (Mei-Oktober). Dengan nilai bantuan Rp600 ribu/bulan/KK untuk tiga bulan pertama, kemudian untuk bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-6 senilai Rp300 ribu/bulan/KK.

“Penyaluran BST ini perlu kita sikapi dengan bijak. Sehingga pemerataan terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19 dapat tercapai. Kalau toh kuota tidak mencukupi, tolong prioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar miskin yang benar terdampak serius akibat Covid-19,” tegas bupati.

Diakui Bupati, dengan terjadinya bencana non-alam ini memang betul-betul banyak kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2020 yang dilakukan penundaan. “Hal ini harus sama-sama kita maklumi, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat. Namun demikian, untuk kegiatan yang tertunda di tahun ini, agar menjadi prioritas di tahun 2021,” pungkas bupati. (ita)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Apresiasi Kerja BPK, Ketua DPD Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Komisi III DPRD Sarolangun Sigi Anggaran DPRD Padang