in

Suzuya Bireuen Jual Mie Instan Tanpa Label Halal

Ketika saya berkunjung ke Suzuya Mall Bireuen, Sabtu malam (22/4/2017) saya tertarik untuk membeli menjadi instan yang berasal dari salah satu negara di Asia. Dilihat dari kemasannya, mie tersebut sepertinya lezat untuk dinikmati. Namun setelah saya perhatikan, beberapa jenis mie instan itu tidak memiliki label halal di bungkusannya. (Foto produk ikut saya lampirkan).

Awalnya saya masih berharap bahwa minimal ada jaminan halal yang bisa saya dapatkan atas produk tersebut. Namun tatkala saya mempertanyakan tentang perihal mengapa mie instan tersebut tak memiliki label halal, seorang costumer service yang sedang menata barang dagangan berkata: ” Oh mie instan asal Korea itu ada yang berlabel halal ada pula yang tidak. Pembeli bebas memilih sesuai keinginan hatinya,” jawab si petugas Suzuya Mall.

Saya kembali mengajukan pertanyaan. “Lalu kalau saya ingin membeli mie ini, tapi tak ada jaminan kehalalannya, bagaimana,”

Petugas itu menjawab ” Silahkan Bapak beli yang ada label halalnya saja,”

Saya tidak tahu mengapa produk yang tidak memiliki label halal bisa dijual secara bebas di Bireuen yang notabenenya sebagai kawasan muslim. Apalagi produk yang dijual tersebut adalah produk dari luar.

Mungkin, bagi sebagian orang, keterkejutan saya tentu akan dianggap lebay dan terkesan hanya ingin cari masalah. Tapi perilaku pedagang yang menjual produk tanpa label halal adalah pelanggaran terhadap UU. Terkait mie instan tanpa label halal tersebut, bukan hanya di Suzuya, tapi sempat pula saya temukan dijual di market waralaba lainnya di Bireuen.

***
Sebagai pengetahuan hukum kita bersama, dilansir oleh situs Hukum Online, mengenai keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU Produk Halal”). Yang termasuk “produk” dalam UU Produk Halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

UU Produk Halal telah mengatur secara jelas bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jadi memang pada dasarnya, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal.

***
Atas dasar temuan dan juga perintah UU, saya meminta Pemkab Bireuen untuk mengawasi setiap produk yang masuk ke Bireuen. Umat muslim di sini yang rata-rata buta hukum, harus diproteksi dari hal-hal yang tidak baik. Beri teguran dan bila perlu berikan hukuman kepada pedagang yang bandel.

Kepada pengusaha Suzuya mall Bireuen dan waralaba lainnya untuk mematuhi UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepada umat muslim di Bireuen, bersikaplah hati-hati. Belilah saat berbelanja. Memerhatikan label halal merupakan salah satu tindakan jaga-jaga. Jangan beli dan ajukan keberatan bila ada yang menjual produk konsumsi yang tidak mencantumkan label halal.

Salam

Muhammad
Warga Bireuen.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Presiden: Perbedaan Bukan Penghalang Persatuan

Empat Hutan Kota Segera Miliki SK Gubernur