in

Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut

PROHABA.CO, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk menetapkan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi polemik.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Baca juga: Antibodi Covid-19 Bertahan di Tubuh Selama 10 Bulan Setelah Terinfeksi

Baca juga: Angka Kasus Covid-19, CDC Kategorikan Indonesia Kini Zona Hijau

Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dr Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagramnya @dr.tirta. Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi.

Selain itu, dr Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

“Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?” tulis dia.

Lantas, seperti apa penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait aturan yang berlaku mulai 27 Oktober 2021 tersebut?

Aturan perjalanan darat jarak 250 km wajib PCR dicabut

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

“Sudah dicabut,” ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

What do you think?

Written by Julliana Elora

Akui Masih Jomblo, Hana Hanifah Ingin Punya Pacar yang Royal

Data CDC, Indonesia Kini Masuk Level 1 Penularan Covid-19