in

Tabrak Lari: Anggota DPRD Padangpariaman, Januar Bakri Ditangkap Polisi

Ilustrasi.(NET)

Anggota DPRD Padangpariaman Fraksi Demokrat, Januar Bakri (JB), ditangkap oleh kepolisian, pada Rabu (4/10). Pasalnya, pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Padangpariaman tersebut, diduga menjadi pelaku tabrak lari di Korong Paguahduku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nansabaris, Selasa (3/10) sekitar pukul 21.00.

Korban tabrak lari tersebut adalah bocah laki-laki usia 9 tahun, berinisial BS. Malangnya, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit, ternyata tak dapat tertolong lagi. Sebab, korban telah menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka berat yang terjadi pada kepalanya.

Kasat Lantas Polres Padangpariaman, AKP Hendri melalui Kanit Gakkum, Ipda Novrialdi, telah mengkonfirmasi penangkapan Januar Bakri terkait insiden tersebut. Katanya, kejadian berawal ketika Januar Bakri mengemudikan mobil Toyota Avanza BA 1651 FK.

Diduga, Januar Bakri membawa mobil itu dengan kecepatan tinggi dari arah Lubuakalung menuju Pariaman. Di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikannya menabrak seorang pejalan kaki yang tengah menyeberang dari arah kanan jalan ke arah kiri jalan dari arah Lubuakaluang.

“Akibat kecelakaan tersebut, korban, seorang pelajar, terpental sejauh 25 meter. Meskipun segera dilarikan ke RSUD Pariaman, korban akhirnya meninggal dunia karena luka parah yang dialaminya akibat benturan keras,” jelas Ipda Novrialdi, kemarin.

Setelah kejadian itu, sambungnya, diduga melarikan diri dari lokasi kecelakaan. Meskipun warga sekitar berusaha mengejarnya, namun tidak berhasil. Untungnya, salah satu plat nomor kendaraan tersebut tercecer di lokasi kejadi. “Berdasarkan bukti itu kita melakukan identifikasi pemilik kendaraan,” ungkapnya.

Ternyata, diketahui bahwa mobil yang dikemudikan oleh Januar Bakri adalah kendaraan rental dari Kota Padang. Pemilik rental pun mengonfirmasi bahwa mobilnya memang sedang disewa oleh Januar Bakri, yang merupakan anggota DPRD Padangpariaman.

“Setelah mendapatkan informasi itu, petugas bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB,” katanya.

Awalnya, tambah Ipda Novrialdi, Januar Bakri enggan mengaku mobil itu dikemudi olehnya. Ia berdalih bahwa anaknya yang menggunakan mobil saat itu. “Namun, setelah diberikan beberapa pertanyaan, akhirnya JB mengakui bahwa dialah yang mengemudi mobil,” ucap Ipda Novrialdi.

Setelah dilakukan interogasi, imbuhnya, Januar Bakri menceritakan bagaimana kronologi saat kejadian. Dan ia juga mengaku melarikan diri ke kawasan Malalak Ketika dikejar oleh warga. “Saat itu, ia menyerahkan mobil kepada anaknya. Sedangkan dia lari menggunakan sepeda motor yang dibawa anaknya,” beber Ipda Novrialdi.

Atas perbuatannya, Januar Bakri terancam dijerat Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tindakannya mencoba melarikan diri juga akan menambah jeratan hukum yang akan dihadapinya nantinya. (apg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Korban Pencabulan Capai 46 Orang, Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur di Pasaman

Lulusan Harus Bantu Capai Kedaulatan Pangan