Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman batal terbang ke Bandara Soekarno Hatta (CGK) Tangerang, Minggu (10/5/2020).
Penumpang berjumlah tiga orang itu batal berangkat dengan penerbangan pukul 10.00 itu, karena tidak lengkapnya dokumen, seperti dipersyaratkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Ada sejumlah penumpang batal berangkat dari BIM, itu hasil pemeriksaan dokumen oleh petugas di Tim Satgas Cov-19 BIM,” kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM, Yos Suwagiono.
Menurut Yos, sebanyak tiga orang reschedule karena kelengkapan dokumen dan satu orang refund tiket.
Dokumen dimaksud adalah, hasil negatif rapid test/ swap PCR. “Mereka hanya bisa melampirkan surat keterangan sehingga ditolak Satgas Covid-19 BIM,” kata Yos.
Proses selanjutnya, maskapai memfasilitasi penumpang dengan reschdule tiket untuk memenuhi kriteria syarat pelaku perjalanan penerbangan atau refund.
Selain itu, terdapat 35 calon penumpang yang telah reservasi tiket tapi tidak hadir di bandara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Yos mengingatkan calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri. “Dokumen calon penumpang tidak boleh kurang,” tegasnya.
Kriteria Pembatasan Perjalanan
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Doni, pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.
“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani tes cepat (rapid tes) dan tes usap tenggorokan (swab).
“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.(esg)
The post Tak Ada Dokumen Rapid Test, Tiga Penumpang di BIM Batal Terbang appeared first on Padek.co.