Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 nanti di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil), maupun jumlah kursi pada lima dapil yang ada di daerah itu.
“Untuk Pessel jumlah dapil dan jumlah anggota legislatif masih sama dengan Pileg tahun 2019 lalu, yakni lima dapil dan 45 jumlah kursi di DPRD,” ungkap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Epaldi Bahar, ketika dihubungi Padang Ekspres kemarin (8/2).
Dijelaskannya bahwa Lima Dapil itu diantaranya, Dapil 1 meliputi Kecamatan IV Jurai dengan Kecamatan Batang Kapas, sebanyak 8 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Koto XI Tarusan dengan Kecamatan Bayang dan Bayang Utara sebanyak 9 kursi.
“Selanjutnya Kecamatan Lengayang dengan Kecamatan Sutera Dapil 3 sebanyak 11 kursi, kemudian Dapil 4 Kecamatan Ranah Pesisir dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti sebanyak 7 kursi, dan Dapil 5 Meliputi enam kecamatan, yakni Kecamatan Airpura, Pancungsoal, BAB Tapan, Rahul Tapan, Kunang, dan Kecamatan Silau sebanyak 10 kursi pula,” katanya.
Dijelaskannya bahwa keputusan penetapan jumlah Dapil dan anggota legislatif per dapil itu sudah ditetapkan sama dengan tahun 2019 sebagaimana keputusan PKPU.
“Berdasarkan hal itu maka perlu juga saya jelaskan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan cerdas dengan informasi Pileg 2024 mendatang itu.
“Terkait penerapan jumlah Dapil dan jumlah kursi per Dapil itu merupakan kewenangan KPU RI, sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku. Sedangkan KPU kabupaten hanya menyampaikan usulan bila hal itu memang diperlukan. Tentunya setelah melakukan kajian dan juga masukkan dari pihak terkait, termasuk juga partai politik,” tutupnya. (yon)