in

Tak Kantongi Izin, Money Changer Ditutup

Bank Indonesia (BI) tak mentolerir keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer tak berizin. Bila tak juga mengurus izin sampai 7 April, maka BI bersama pihak terkait lainnya bakal menutup money changer tersebut. 

Penegasan itu dikemukakan Kepala Perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko kepada Padang Ekspres, di ruang kerjanya, kemarin (27/2). “Kami melakukan penertiban KUPVA ini agar bisa memudahkan pengawasan,” ujarnya. 

Masih banyaknya KUPVA bukan bank tidak berizin, menurut Puji, membuat pihaknya kesulitan melakukan pengawasan. Makanya, tak tertutup kemungkinan terjadi tindakan-tindakan kriminalitas yang merugikan negara. 

Di pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK), tambah dia, sudah banyak mengindikasikan tindakan kriminal yang menggunakan KUPVA. Baik berupa korupsi, narkotika, maupun tindakan kejahatan lainnya.

“Di Sumbar hanya 6 KUPVA bukan bank mengantongi izin, sisanya tak berizin. Lokasinya ada di restoran, toko mas dan hotel,” ucapnya. Meskipun toko mas hanya menjadikan KUPVA bukan bank sebagai usaha samping, menurut Puji, namun tetap harus mendapatkan izin dari BI. 

Jika pemilik tak mau mengurus izin money changer-nya, maka lebih baik usaha money changer-nya ditutup dari pada toko emasnya ditutup. 

Untuk menutup usaha money changer ini, menurut Puji, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta kepolisian.

“Jadi saat penutupan KUPVA tak berizin itu, kami turun bersama. Kan sayang, hanya untuk mempertahankan usaha sampingan justru usaha utamanya juga tertutup,” tukasnya. 

Diakui Puji, keberadaan KUPVA pada dasarnya berdampak baik, apalagi bagi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. Hanya saja, tentunya harus mengantongi izin.

“Dari pantauan kami di Padang, ada 12 KUPVA beroperasi tapi tak mengantongi izin. Belum lagi di Bukittinggi dan daerah lainnya, tentu jumlahnya lebih banyak lagi,” ucapnya. 

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA bukan bank, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI dan tidak dipungut biaya dan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, berbadan hukum dan memiliki modal awal sebesar Rp 100 juta.

“Kami tak akan mempersulit pengelola KUPVA mendapatkan izin. Justru jika mereka bergabung akan banyak keuntungan yang akan didapatkan,” ucapnya. 

Di antaranya, terdaftar di situs BI, mendapat pelatihan  pembukuan, tata kelola keuangan, serta diajarkan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Pengelola money changer juga dilatih mengenali konsumennya. Misalnya, ketika ada nasabah menukarkan uang dalam jumlah besar, tak ada salahnya mereka menanyakan sumber dananya dan untuk apa menukarkan uang dalam jumlah besar tersebut. 

Pengaturan perizinan bagi KUPVA bukan bank, juga menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA bukan bankuntuk pencucian uang, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Puji menyebutkan, toko mas termasuk usaha berisiko. Di mana, saat toko mas yang ada money changer-nya, maka bisa saja toko mas tersebut menjadi lokasi tempat pencucian uang.

Bisa saja, di money changer uang hasil kejahatan itu ditukar, kemudian dibelikan emas dengan berat tertentu. Jika KUPVA tak  berizin, maka sulit dilakukan pemantauan, namun jika memiliki izin bisa memudahkan pemantauan. 

Selain toko emas, dealer mobil juga bisa menjadi lokasi berisiko tempat pencucian uang. Jika hanya seorang pegawai rendahan bisa memiliki mobil tertentu. Ini tentu juga patut dicurigai, sumber dana untuk pembelian mobil tersebut. 

Dalam minggu ini, tambah Puji, pihaknya akan melayangkan surat teguran pada salah satu money changer yang membuka cabang baru, namun tak melaporkan ke BI.

“Meski sudah ada izin, tetap saat membuka cabang harus melaporkan kembali ke BI. Kami imbau ke masyarakat, tukar lah uang ke money changer berizin,” ucapnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Penanganan Gizi Buruk di Sumbar

QS. At Taubah: 87