in

Tak Miliki Perda, Bentor Merajalela

Palembang, BP — Tak dimilikinya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang melarang beroperasinya Becak Motor (Bentor) di Kota Palembang, membuat angkutan yang dimodifikasi dari mesin parut kelapa ini semakin merajalela.

Angkutan yang tak memiliki standar sebagai angkutan umum ini hingga kini masih sering sekali ditemukan di Kota Palembang. Salah satunya di Jalan Letkol Iskandar, Jalan Kolonel Atmo, Jalan Merdeka.

Meski telah jelas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang kendaraan angkutan ini beroperasional di tengah kota, tapi larangan ini seakan sekedar larangan saja jika tanpa penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Kurniawan melalui Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan dan Operasional (Wasdalop), Martha Edison mengatakan, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang yang merupakan instansi yang menangani permasalahan ini mengaku cukup kesulitan dengan belum adanya Perda tersebut.

“Perda tersebut masih dalam tahap pembuatan dan tinggal menunggu tandatangan walikota saja,” katanya.

Ia tak menampik jika meskipun berkali-kali dilakukan penertiban, Bentor lagi-lagi bermunculan seakan tanpa jera. Ia meyakini, dalam waktu dekat peraturan akan terbit meski ia tak secara gamblang menyebutkan waktunya. “Salah satu kendala kita adalah belum adanya Perda. Tapi kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan. Tapi, disamping itu, peraturan dilarangnya bentor tersebut sudah sangat jelas,” ujarnya.

Menurutnyaa, pihaknya sendiri sudah rutin melakukan penertiban terhadap bentor-bentor tersebut. Hanya saja, semua kawasan di Palembang tidak mungkin bisa diawasi secara maksimal oleh Dishub mengingat personil anggota yang hingga kini masih terbatas.

“Personil kita terbatas untuk menjangkau seluruh kawasan di Palembang. Nah, untuk pinggiran kota masih diberi keringanan seperti di kawasan Jakabaring dan Kertapati, itu masih dibolehkan. Untuk di tengah kota kedepan akan kita giatkan kembali penertibannya,” tukasnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2017 ini, pihaknya sudah menertibkan sekitar 50 bentor melalui razia gabungan bersama tim kepolisian di jalan-jalan kota. Dimana bentor tersebut dikembalikan lagi menjadi fungsi semula. Jika pemiliknya ingin mengambilnya, maka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali mengoperasionalkan kendaraan tersebut.

“Kalau tidak ditertibkan, itukan juga berbahaya. Namun, selain itu yang masih jadi pertimbangan kita juga, mereka melakukan itu untuk mencari nafkah. Untuk itu kita harapkan juga kerja sama masyarakat dalam hal ini,” jelasnya.

Menurutnya, angkutan ini sangat berbahaya, karena untuk dijadikan angkutan umum atau penumpang itu harus memiliki standar uji KIR, sementara bentor tidak ada KIR dan tidak memenuhi standar angkutan. “Bentor merusak pemandangan kota, selain itu juga, bentorkerap kali melanggar lalu lintas dengan melawan arus juga tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas sehingga membuat kemacetan di jalanan,” katanya. #pit

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pebalap Pangandaran juara balap sepeda hutan harapan

Tak Perlu Mencari Ideologi Selain Pancasila