PADANG, METRO
Angka kematian yang disebabkan terinfeksi virus corona (Covid-19) di Sumatra Barat masih terus mengalami kenaikan. Minggu (20/9), dua orang pasien Covid-19 meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga total warga Sumbar yang meninggal akibat Covid-19 menjadi 94 orang.
Sementara, kasus warga Sumbar positif terinfeksi Covid-19 juga masih terus melonjak. Dilaporkan, terjadi penambahan 109 orang warga Sumbar positif Covid-19 dan totalnya sudah 4.272 kasus. Sedangkan pasien sembuh bertambah 43 orang, sehingga total sembuh 2.228 orang.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar Rizal mengatakan, dua pasien positif yang meninggal berasal dari Kota Padang dan Kabupaten Padangpariaman. Pasien pertama merupakan pria 78 tahun warga Aia Pacah Kota Padang, kontak dengan kasus konfirmasi, pasien RSUD Rasidin.
“Selanjutnya, wanita 54 tahun, warga Pauah Kamba, ASN, kontak dengan kasus suspek. Yang bersangkutan merupakan pasien RSUD Pariaman. Dengan penambahan itu, total warga Sumbar yang meninggal akibat Covid-19 sudah mencapai 94 orang,” kata Jasman.
Sementara itu, dikatakan Jasman, warga Sumbar terkonfirmasi positif sebanyak 109 orang berasal dari 15 kabupaten/kota di Sumbar. Yang tertinggi dari Kota Padang sebanyak 53 orang, disusul Kabupaten Agam sembilan orang dan Kota Padangpanjang delapan orang.
“Selanjutnya, Kota Payakumbuh tujuh orang, Kabupaten Padangpariaman tujuh orang, KotaBukittinggi enam orang, KabupatenPasaman Barat empat orang, Kabupaten Kepulauan Mentawai tiga orang, Kota Pariaman dua orang, Kota Solok dua orang, Kabupaten Pesisir Selatan dua orang. Kabupaten Tanah Datar dua orang, KabupatenLimapuluh Kota dua orang, KabupatenDharmasraya satu orang dan Kabupaten Solok satu orang,” ujar Jasman.
Jasman menuturkan, setelah 28 Minggu masa status tanggap darurat pandemi Covid-19 diberlakukan, dari 19 kabupaten/kota se-Sumatra Barat (Sumbar), Kota Padang dan Kabupaten Agam masuk dalam kategori daerah risiko tinggi penyebaran virus corona (Covid-19) atau zona merah.
“Berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesmas, terjadi perobahan zonasi daerah. Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 20 September 2020 sampai tanggal 26 September 2020. Tanggal 27 September 2020 akan diumumkan lagi status zona daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi, yang termasuk zona merah atau beresiko tinggi ada dua daerah yakni kota Padang dn Kabupaten Agam,” tambah Jasman.
Jasman menambahkan, sedangkan untuk zona oranye atau beresiko sedang ada sembilan daerah yakni Kota Bukittinggi, Kota Payakumbah, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Dharmasraya.
“Zona kuning atau resiko rendah ada delapan daerah antaranya, Kota Padangpanjang, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan. Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-28 ini, kita berharap kabupaten/kota dapat menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya menyesuaikan dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” pungkas Jasman. (rel)