Oleh : Rd. Muhammad Ikhsan (Dosen FH Universitas Sriwijaya)
Jika saja diperingati, Undang-undang tentang Cagar Budaya UU No. 11 tahun 2010 pada tanggal 24 November ini menginjak usia 7 tahun. Sekilas tampak relatif masih muda usianya, namun jika dirunut sejarah perundang-undangannya, UU yang mengatur cagar budaya (cultural heritage) termasuk UU yang lebih tua dibanding aturan lainnya. Sebermula dari Monumenten Ordonnantie No. 19 Tahun 1931 yang diubah dengan ordonansi No. 21 Tahun 1934 di zaman kolonial Belanda. Aturan mana kemudian pernah diganti pula dengan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Sesungguhnya prospek pelestarian cagar budaya secara tegas sudah diatur dalam undang-undang ini. Secara normatif hal tersebut telah ditopang secara jelas (lex scripta) dalam kebijakan legislasi itu. Adanya pengaturan tentang kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, registrasi nasional cagar budaya, pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), tugas dan wewenang pemerintah, pendanaan, pengawasan dan penyidikan, dan ketentuan pidana membuktikan amanat konstitusi dalam UU tersebut.
Namun melestarikan cagar budaya tak semudah membalik telapak tangan. Upaya pelestarian cagar budaya, niscaya tergantung pada komitmen kuat dan konsistensi dari semua pihak. Pemerintah, dalam hal yang strategis ini, seperti Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan pemerintah daerah, khususnya yang bertanggungjawab di bidang tersebut. Adanya kesadaran hukum masyarakat, serta kesiapan aparat penegak hukum. Pada sisi lain juga terdapat tantangan dan gangguan bahkan hambatan. Menurut Prof. MG. Endang Sumiarni, seorang pakar hukum cagar budaya yang ikut membidani kelahiran UU ini, tantangan itu, di antaranya adalah :
Pertama, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cagar budaya. Pelestarian cagar budaya tidak semata-mata mendasarkan pada asas lex speciali derogat legi generali, namun ada keterkaitan dengan peraturan yang lainnya, tentunya masing-masing juga dapat “mendaku” menerapkan asas tersebut. Cagar budaya ada keterkaitan dengan, pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bangunan gedung , pemerintahan daerah, penataan ruang, kehutanan, kepariwisataan, perumahan dan permukiman, kelautan, pertambangan, dan sebagainya.
Kedua, asas setiap orang dianggap tahu hukumnya. Untuk mengetahui adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bagi masyarakat umum, bukannya hal mudah. Hal itu disebabkan di antaranya:
a. Materi tentang cagar budaya merupakan materi arkeologi, yang kemudian menjadi rumusan hukum.
b. kurangnya sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, baik di kalangan pemerintah, pemerintah daerah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat pada umumnya.
c. Undang-undang ini belum “populer” di antara undang undang lainnya.
Ketiga, kurangnya koordinasi antar Instansi pemerintah ataupun pemerintah daerah, yang berdampak pada kurang kontrolnya perijinan.
Keempat, adanya pihak yang menentang keberadaan cagar budaya, berkaitan dengan kepercayaan.
Kelima, pelanggaran terhadap kelestarian cagar budaya.
Untuk yang terakhir ini di mana titik persoalannya pada:
a. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap arti pentingnya cagar budaya, melainkan juga adanya unsur kesengajaan, dikarenakan oleh para pihak yang mempunyai kepentingan tertentu yang semata-mata mementingkan ekonomi.
b. Pelanggaran ada yang dilakukan oleh pejabat yang seharusnya melakukan kewajiban pelestarian cagar budaya.
c. Kurangnya pemahaman dan kurangnya komitmen pemerintah dan/atau pemerintah daerah khususnya yang berwenang di bidang pelestarian cagar budaya, untuk melakukan pelestarian cagar budaya.
Keenam, pada elemen pasal “setiap orang” yang memiliki cagar budaya ada saja yang tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya.
Ketujuh, para kolektor benda cagar budaya, yang mengesampingkan pelestarian, dengan membawa dan menjual ke luar negara Republik Indonesia.
Kedelapan, lemahnya penegakan hukum, dengan adanya beberapa kasus, seperti: tanpa izin mengalihkan kepemilikan, dengan sengaja tidak melaporkan penemuan, tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian. Kasus lain yaitu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian. Termasuk pula perbuatan kriminal sengaja merusak, mencuri, menadah hasil pencurian benda cagar budaya. Perbuatan tanpa izin memindahkan, tanpa izin memisahkan, tanpa izin Menteri membawa cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan lainnya seperti tanpa izin gubernur atau izin bupati/wali kota, membawa cagar budaya ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Tanpa izin menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengubah fungsi ruang situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya. Termasuk pula perbuatan tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan cagar budaya. Secara sengaja memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan. Pejabat melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya.
Sekian kendala tersebut relatif menjadi tantangan cukup berat dalam penegakan hukum UU Cagar Budaya. Upaya simultan dan komprehensif sesuai amanat UU ini diharapkan dapat menyingkirkan sejumlah rintangan yang menghadang guna memudahkan upaya pelestarian.
Referensi
Endang Sumiarni, Prospek dan Tantangan Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya Perspektif UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Makalah disampaikan dalam International Symposium Reactualization of International Law in Protecting Archeological Properties and its Implication Towards the Cultural Heritage Law in Indonesia, Mapping the Future of International and Comparative Law Scholars in Indonesia andk Contribution on Economics and Cultural Property Laws, terselenggara atas kerjasama Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum UII dengan The Institute for Migrant Rights (IMR) Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014 di Auditorium Prof. Kahar Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia, Jl.Kaliurang Yogyakarta.
Herry Yogaswara, Kesempatan yang Terlewatkan :Peran Pemerintah di Daerah dan Masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya di Indonesia. Makalah disampaikan dalam International Symposium Reactualization of International Law in Protecting Archeological Properties and its Implication Towards the Cultural Heritage Law in Indonesia, Mapping the Future of International and Comparative Law Scholars in Indonesia andk Contribution on Economics and Cultural Property Laws, terselenggara atas kerjasama Centre for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum UII dengan The Institute for Migrant Rights (IMR) Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2014 di Auditorium Prof. Kahar Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia, Jl.Kaliurang Yogyakarta.
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.