Minggu, 11 Maret 2018 15:00 WIB
BANDA ACEH – Wanita SS (28), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh, setelah dilaporkan mengerjai seorang gadis cilik–sebut saja–Mawar (7).
Tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan SS ke Polresta, 12 Februari 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/67/II/2018/SPKT.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, menjelaskan, tersangka selama ini tinggal di rumah orang tua korban. Karena ia adalah adik kandung dari ayah korban. “Hal yang paling mengejutkan, yang melakukan perbuatan itu tante korban yang seharusnya melindungi keponakannya tersebut,” kata Taufiq didampingi Kanit PPA, Ipda Septia Intan Putri, kepada wartawan, Kamis (8/3).
Karena tidak bisa terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap anak mereka, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. “Begitu kami terima laporan, personel langsung kita turunkan ke lokasi untuk menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah orang tua korban,” kata Taufiq.
Lalu kata Taufiq untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma psikis, sehingga membutuhkan penangganan dan rehabilitasi dalam upaya mengembalikan semangatnya, seperti anak normal lainnya seusia korban. “Tersangka SS saat ini ditahan di Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Untuk kronologis kejadian lanjut Taufiq, terjadi pada saat rumah sedang sepi dan di saat korban hanya tinggal bersama SS yang tak lain tantennya sendiri. Pada waktu itu ungkap Taufiq, tersangka masuk ke kamar korban yang tengah tidur. Lalu terjadilah tindakan nyeleneh tersangka terhadap bocah itu, termasuk dengan menggunakan lidi dan pensil. Tersangka mencoba mengiming-imingin korban akan diberi uang dengan catatan tidak akan menceritakan kasus tersebut ke orang tuanya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 huruf E UUPA, dengan ancaman maksimal 15 penjara, tahun denda maksimal Rp 5 miliar.(mir)