in

Target Retribusi Pajak Air Tanah di Kota Padang Naik jadi Rp5 Miliar

PADEK.CO— Tahun 2023 ini, target penerimaan retribusi dari pajak air tanah yang dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mencapai Rp5 miliar, mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 lalu.

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan melalui Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Padang, Atos kepada Padang Ekspres mengatakan, pada tahun 2022 lalu, realisasi penerimaan dari pajak air tanah mencapai Rp3,4 miliar dan melebihi target yang dibebankan yakni Rp3 miliar.

Ia menambahkan, untuk tahun 2023 ini, target penerimaan retribusi dari pajak air tanah meningkat sebesar Rp 5 miliar. Ia mengungkapkan, hingga bulan Januari sampai Mei tahun 2023, realisasi penerimaan pajak air tanah tercatat sebesar Rp1,2 miliar.

Dijelaskan, pajak air tanah di Kota Padang mengalami kenaikan. Hal tersebut disebabkan karena naiknya harga air baku sesuai dengan ketetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 119 tahun 2017 dimana ada kenaikan sekitar 20 persen.

Menurutnya, dengan adanya pergub, maka Pemerintah Kota (Pemko) Padang menindaklanjuti dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 21. Dimana Pemko Padang menurunkan pajak air tanah menjadi 10 persen.

“Itu sudah dikurangi pajaknya. Kalau kita tetapkan pajak menjadi 20 persen, tentu akan sangat memberatkan masyarakat Kota Padang. Dimana harga air baku ini yakni Rp1.054 per meter kubik,” ungkapnya.

Atos menyebutkan, untuk saat ini harga dari air tidak bisa disandingkan dengan harga sebelumnya karena mulai dari perhitungannya sudah sangat berbeda jauh. Sebelumnya pajak air tanah bisa dikatakan tidak memberatkan masyarakat. Namun apabila masyarakat merasa terberatkan dan mengeluh untuk kenaikan tarif tersebut maka harus dievaluasi lagi harga air baku tersebut.

“Kuncinya ada pada harga air baku. Semakin tinggi harga air baku maka pajaknya akan semakin berpengaruh pula. Karena harga air baku sudah ditetapkan melalui Pergub dan Pemko Padang hanya menindaklanjuti,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk perhitungan pajak air tanah ini diperoleh dari pajak 10 persen dikalikan dengan nilai perolehan air tanah. Dengan kata lain, volume air kali harga dasar air maka, hal itulah yang dinamakan pajak.

Kemudian, untuk kenaikan harga tarif ini sebenarnya sudah ada sejak 2017 lalu. Namun Pemko Kota Padang merealisasikan dan menindaklanjuti dalam Perwako Nomor 21 tahun 2018. “Harga air baku ini sudah diatur semenjak tahun 2017 lalu di tahun 2018, Pemko Padang menindaklanjutinya hingga saat ini,” katanya. (s)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Talenta Terbaik PLN Sumbar Jawara Open World Championship Pickleball

Ada Jejak Harimau di Rao Selatan & Lubuksikaping, BKSDA: Masih Anak dan Remaja