in

TASPEN Padang-Bukittinggi Bayar Gaji Ke-13 Bagi 89.792 Pensiunan di Sumbar

PADEK.CO – PT TASPEN (Persero) secara serentak mulai melakukan pembayaran gaji pensiun ke-13, paling cepat Senin (5/6/2033. Kantor Cabang TASPEN Padang dan Bukittinggi akan menyalurkan pensiun ke-13 untuk wilayah Sumatera Barat kepada 89.792 penerima.

“Pembayaran pensiun ke-13 ini dilakukan di seluruh mitra bayar TASPEN, baik perbankan maupun Pos Indonesia,” kata Branch Manager TASPEN Padang, Ita Wiana Astuti, Minggu (4/6).

Di Sumbar, TASPEN bekerja sama dengan 9 mitra, yaitu PT Pos Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (Bank MANTAP), Bank Bukopin, Bank Nagari, Bank BRI, Bank BSI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BTPN.

Wilayah kerja TASPEN Padang dan Bukittinggi meliputi seluruh pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di Sumatera Barat meliputi 20 pemerintah daerah yaitu Provinsi Sumatera Barat, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Sijunjung, Padangpariaman, Solok Selatan, Dharmasraya, Tanahdatar, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Padang, Sawahlunto, Pariaman, Padangpanjang, Bukittinggi dan Payakumbuh.

TASPEN membayarkan Gaji Pensiun ke-13 kepada penerima pensiun PNS, penerima pensiun pejabat negara, penerima pensiun Hakim, penerima pensiun dari janda/duda/yatim-piatu, penerima pensiun orangtua dari PNS yang meninggal.

Menurut Ita, pembayaran pensiun ke-13 ini sama seperti pembayaran pensiun bulanan, langsung ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan, tanpa ada persyaratan khusus.

“Penerima pensiun cukup melakukan otentikasi melalui smartphone atau datang langsung ke kantor bayar masing-masing untuk dibantu otentikasi atau dilakukan otentikasi manual. Setelah melakukan otentikasi yang bersangkutan bisa langsung mengambil pensiun 13 di rekening masing-masing atau melalui ATM,” jelas Ita.

Untuk pensiunan yang tinggal di daerah terpencil, katanya, bisa mengambil dana pensiun 13 di kantor bayar masing-masing sama seperti mengambil pensiun bulanan.

Penyaluran pensiun 13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Besaran gaji ketiga belas didasarkan komponen penghasilan, yaitu terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Pada kesempatan ini TASPEN juga mengimbau para peserta penerima pensiun 13 untuk tetap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang mengatasnamakan TASPEN. “TASPEN menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan biaya atau persyaratan apapun,” ingatnya.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Festival Layang-layang Anak Nagari Manggopoh Perebutkan Motor dan Ternak

More on Mumbles, duo asal Yogyakarta debut dengan tema perpisahan