in

Taylor Swift, Kami Padamu

Swift menunjukkan dirinya sebagai pahlawan bagi perempuan. Senin (14/8) penyanyi Blank Space itu menang gugatan pelecehan seksual melawan mantan penyiar radio David Mueller.

Kasus berawal dari perbuatan Mueller pada 2 Juni 2013. Saat itu setelah menjalani Red Tour di Denver, Swift melayani foto bareng fans. Sampai giliran Mueller bersama kekasihnya foto dengan dia. Swift sama sekali tak menduga Mueller berani kurang ajar memegang pantatnya. Shock. Swift pun melapor ke ibunya. Setelah berunding dengan manajemen, mereka melaporkan Mueller ke atasannya. Mueller pun dipecat.

Pada September 2015, Mueller yang tak kunjung mendapat pekerjaan mengajukan gugatan senilai USD 3 juta. Dia menuntut Swift, ibunya, dan direktur promosi radio tempatnya bekerja. Mueller bersikeras tak memegang pantat Swift.

Swift mengajukan gugatan balik senilai USD 1. Angka USD 1 itu hanya simbol bahwa pelecehan seksual kepada siapa pun harus dilawan. Akhir Mei lalu, hakim menolak gugatan Mueller karena tak cukup bukti. Sedang gugatan Swift dikabulkan dan juri menyatakan Mueller bersalah.

Swift pun mendedikasikan kemenangan itu untuk para korban pelecehan seksual lain yang hanya bisa diam. Perjuangan Swift merupakan hal besar. Diamnya Swift selama dua tahun merupakan gambaran jutaan perempuan di dunia. Di AS, dua di antara tiga korban pelecehan seksual memilih diam.

Jumlah korban di Indonesia tak kalah banyak. Sepanjang 2016, Komnas Perempuan mencatat ada 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Ingat ya, yang dilaporkan. Keberanian Swift itu bisa menjadi inspirasi bagi perempuan. Beranilah melawan, beranilah bersuara. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Ukur Tanah, Pemerintah Libatkan TNI

Diduga Masalah Utang, Nyawa Melayang