Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mestinya belajar patuh pada hukum dari jemaat Ahmadiyah.
3 Juni lalu, ia menyegel masjid Ahmadiyah yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan, IMB, sejak 10 tahun lalu. Segel tetap dipasang atas tekanan FPI, fatwa MUI yang menyebut Ahmadiyah sesat, serta peraturan lokal yang melarang kegiatan Ahmadiyah. Padahal kalau mau menyegel, harusnya ada putusan pengadilan.
Sementara itu jemaat Ahmadiyah menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara. Yayasan Satu Keadilan, pendamping Ahmadiyah, melayangkan gugatan kepada Pemkot Depok dan Pemerintah pusat karena lalai menjamin kebebasan beribadah Ahmadiyah. SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah pun tak menyebut soal perlunya masjid disegel.
Total 8 kali masjid Ahmadiyah di Depok ini disegel sejak 2012 silam. Berkali-kali disegel, berkali-kali pula segel dibuka paksa. Dasarnya jelas, beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Tapi pembongkaran segel justru berujung pidana bagi Ahmadiyah.
Idul Fitri tinggal tiga hari lagi. Jemaah Ahmadiyah belum tahu bakal shalat Ied di mana. Belum tahu bakal seperti apa perayaan hari raya nanti. Andai Walikota Depok tak tunduk pada tekanan kelompok intoleran, semua umat Islam, termasuk Ahmadiyah, bisa merayakan Hari Kemenangan.