in

Tenaga Kontrak Bisa Terima Pensiunan

Syaratnya Sisihkan Gaji Layaknya PNS

Lowongan pekerjaan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama ini dipandang sebelah mata. Masih kalah pamor ketimbang pegawai negeri sipil (PNS). Kalaupun gaji keduanya sama, PPPK kalah dengan PNS karena tidak mendapatkan tunjangan pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan urusan tunjangan pensiun sejatinya bukan hanya untuk PNS saja. Dia menegaskan pegawai dengan status PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayar setiap bulan layaknya PNS.

“Dengan catatan para pegawai berstatus PPPK itu bersedia menyisihkan gajinya untuk bayar iuran tunjangan pensiun,” kata Bima di Jakarta kemarin (17/6).

Dia mengatakan kalau tunjangan pensiun PNS itu juga hasil pengelolaan dari iuran gaji. Dia menjelaskan sejatinya amanah dari UU Apratur Sipil Negara (ASN) tidak ingin membuat pembeda antara pegawai berstatus PNS dan PPPK.

Bima menjelaskan untuk menyiapkan tunjangan pensiun untuk pegawai berstatus PPPK itu, dia sudah berkomunikasi dengan PT Taspen. Dia mengatakan PT Taspen sudah menyampaikan sikap siap mengelola iuran pensiun pegawai berstatus PPPK itu.

Dia berharap klausus teknis soal tunjangan pensiun itu dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang PPPK. Dia menjelaskan aturan ini sebentar lagi diterbitkan.

Menurut Bima ada beberapa keuntungan dengan adanya PPPK itu. Di antaranya mengatasi persoalan kekosongan PNS kesehatan maupun pendidikan di daerah khusus.

“Dengan sistem kontrak, mereka sudah diikat kontrak bekerja di lokasi itu. Tidak bisa dimutasi-mutasi lagi,” jelasnya. Urusan kesejahteraan, Bima mengatakan tidak perlu khawatir karena bisa disamakan dengan PNS.

Bima menjelaskan ke depan memang idealnya tidak semua jabatan diisi oleh PNS. Jabatan-jabatan teknis seperti tenaga medis, guru, dan sejenisnya bisa diisi dengan tenaga PPPK.

Sementara untuk jabatan PNS, hanya untuk posisi-posisi strategis. “Misalnya strategis terkait kerahasiannya. Contohnya di bagian keuangan atau perencanaan kebijakan,” tuturnya.

Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto membeberkan peraturan teknis yakni peraturan pemerintah soal PPPK segera diterbitkan. “Jadi kalau bisa UU ASN sebagai payung peraturan pemerintah tentang PPPK jangan direvisi dulu,” jelasnya. 

Tasdik berharap parlemen memberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan amanah UI ASN dahulu. Terkait kesamaan hak kesejahteraan PNS dan PPPK, Tasdik sangat mendukungnya.

Dia mengatakan selama pemerintah mempunyai anggaran yang cukup, bisa saja gaji, tunjangan, dan fasilitas lain PPPK disamakan dengan PNS. Tasdik juga mengatakan tenaga PPPK juga bisa mengisi jabatan birokrasi yang bergengsi. Seperti tenaga ahli maupun konsultan pemerintah. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Soal Keterlibatan Jenderal, Tanya Langsung ke Novel

”THR” Haram Kepala Dinas Buat DPRD