in

Terduga Pemilik Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2017 15:02 WIB

BANDA ACEH – Yusrizal bin Usman (32), terduga pemilik sabu-sabu seberat 0.80 gram yang dikemas dalam 7 bungkus plastik, Selasa (23/5), dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Lena Rosdiana Aji SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu yang ditemukan di bawah tempat tidur di rumahnya di kawasan Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizal Bin Usman dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” baca Lena. 

Selain menghukum kurungan badan, jaksa juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta atau bisa diganti dengan kurungan (subsidair) selama dua bulan. 

Dalam melakukan aksinya, Yusrizal tidak sendiri, tetapi juga melibatkan istrinya, Suria Dewita Binti Sugino, yang didakwa dalam berkas terpisah. Suria dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dan akan dibacakan pada Rabu (24/5) hari ini. 

Menurut Lena, selama menjalani persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. “Sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan kesalahannya,” ujar Lena. 

Menanggapi tuntutan itu, Yusrizal yang tidak didampingi pengacara itu meminta kepada majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto SH MH untuk meringankan hukumannya. Setelah itu, hakim menunda sidang dan melanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan. (mas) 

What do you think?

Written by virgo

7 Artis Yang Luncurkan Fashion Fantastic Dibulan Ramadhan

L-300 Jadi Arena Cok Siangen