in

Terima suap 200 juta, Mantan Aspidum Kejati divonis 5 tahun penjara

Mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Ro200 juta dari dua pengusaha terkait …

What do you think?

Written by Julliana Elora

Wagub minta MUI selalu jaga toleransi

Peluncuran tim binaan Polri