PROHABA.CO, MEDAN – Dokter Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dituntut dengan hukuman empat tahun penjara oleh jaksa karena terlibat praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Selain tuntutan empat tahun penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
JPU menyebutkan terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis.