in

Teror Bom, DPR Usul Program Deradikalisasi BNPT Dievaluasi

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Polri hingga BNPT meningkatkan kewaspadaan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal ini menyusul terjadinya bom bunuh diri di kantor Polsek Astanaanyar yang terjadi pada Rabu (7/12) pagi.

“Tingkat kewaspadaan harus dinaikkan, ini menyangkut penegak keamanan yang didalamnya ada BNPT, kepolisian dan intelejen,” kata pria yang kerap disapa Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (7/12).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, peristiwa bom bunuh diri tersebut seharusnya dapat diantisipasi oleh jajaran aparat keamanan. Menurut Bambang, aparat seharusnya memiliki internal security sistem untuk mencegah terjadinya aksi teror.

 “Jadi Internal security system ini harus ditata ulang, kalo di banyak negara kan sudah ada internal security, semua negara punya yaitu sistem yang bisa kita baca bersama,” tegas Bambang.

Bambang juga mengu­sulkan agar program deradikalisasi yang dilakukan BNPT dievaluasi. Me­ngingat, pelaku bom bunuh diri merupakan residivis atau mantan terpidana terorisme.

“Menurut catatan sementara korban ini diduga itu adalah mantan napi terorisme yang sudah terkena hukuman empat tahun di Nusakambangan, kalau keluarnya begini, berarti kan ada dugaan belum sembuh, maka ini harus dilakukan peningkatan lagi deradikalisasi,” cetus Bambang.

Terkait peristiwa ter­sebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung tempat kejadian perkara kejadian bom bunuh diri di Ma­pol­sek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Dalam tinjauannya, Sigit menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri tersebut.

“Ini semua akan didalami. Sehingga kita minta kepada seluruh rekan-rekan untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak,” ucap Sigit di Mapolsek Astana Anyar, Rabu (7/12).

Sigit mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari dan Face Recognition terduga pelaku bom bunuh diri identitasnya adalah, Agus Sujatno alias Agus Muslim. “Yang bersangkutan pernah ditang­kap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober 2021 lalu yang bersang­kutan bebas,” ucap Sigit.

Sigit juga menyatakan, terduga pelaku bom bunuh diri tersebut juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat. “Saat ini tim terus bekerja me­nuntaskan peristiwa yang terjadi,” pungkas Sigit. (*)

Adapun pasal bermasalah dalam KUHP baru di antaranya:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
3. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
4. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
8. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
9. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
10. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

What do you think?

Written by virgo

Kini Telah Resmi Menjadi Istrinya Rob Clinton, Chelsea Islan Tersenyum

Tinjau SDN Sukamaju 1, Presiden Instruksikan Pembangunan Selesai dalam Tiga Bulan