in

Terpidana suap sebut antarkan uang ke Kadis PUPR Muaraenim

Palembang (ANTARA) – Terpidana kasus suap 16 paket proyek jalan Robby Okta Fahlevi menyuruh adiknya untuk mengantarkan satu unit telepon pintar dan sejumlah uang ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebagai pelicin dalam pemenangan tender proyek.

Hal itu terungkap saat persidangan di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda keterangan saksi untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Senin.

Pada persidangan yang dipimpin Erma Suharti tersebut, adik terpidana Robby Okta Fahlevi yakni Della, mengaku diminta kakaknya membelikan satu unit android merek Samsung serta mengantarkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Ramlan Suryadi.

“Tapi waktu di rumah pak Ramlan saya tidak turun dari mobil, sopir kakak saya yang menyerahkan barang itu,” kata Della di ruangan sidang.

Ia mengaku tidak tahu jika barang tersebut bagian dari suap pemulus tender untuk perusahaan PT Indo Pasir Beton milik kakaknya, ia juga tidak mengetahui besaran uang yang dibawanya karena berada dalam bungkusan hitam.

Selain itu ia tidak tahu siapa yang menerima paket yang ia antarkan tersebut.

Sementara saksi lainnya, Staf administrasi PT. Indo Paser Beton, Jenifer Capriati, mengungkapkan adanya buku catatan yang dibuat atas perintah Robby berisi daftar pejabat dan orang-orang penerima komitmen fee dengan berbagai kode.

“Didalam catatan itu memang ada sejumlah uang untuk Aries HB yang ditulis dengan kode ‘Om Yes’ dan Ramlan Suryadi kode ‘Mr. RM’,” kata Jenifer.

Atas keterangan saksi-saksi tersebut kedua terdakwa tidak menyanggahnya dan sidang dilanjutkan pada Selasa (29/9) dengan agenda masih menghadirkan saksi yang direncakan  JPU KPK RI sebanyak 6 orang.

Sementra JPU KPK RI, Ricky, mengatakan telah menyiapkan saksi-saksi untuk kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp130 Miliar yang menjerat mantan Ketua DPRD Muara Enim dan mantan Kadis PUPR Muara Enim tersebut, salah satu saksi yakni Plt bupati Muara Enim, Juarsah.

“Sebagaimana di dalam dakwaan, nama Juarsah muncul karena diduga ikut menerima aliran dana dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor proyek PT. Indo Paser Beton,” kata Ricky usai persidangan.

“Peran Juarsah akan kami dalami apakah menerima atau tidak sejumlah uang dalam perkara ini, maka itu kami tidak ulas tuntas didalam dakwaan untuk perkara kali ini karena masih fokus dengan keterlibatan kedua terdakwa dulu,” tambahnya.

JPU KPK menjerat terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya pada babak pertama kasus tersebut Majelis Hakim Tipikor Palembang sudah memvonis tiga terdakwa, yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfyn MZ Muchtar selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim dan Roby Okta Pahlevi selaku kontraktor.

Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar, Elfyn MZ Muchtar divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar, kemudian Roby Okta Pahlevi dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Tersangka Aries HB diduga menerima suap sebesar Rp3,031 Miliar dari kontraktor Robi Okta sebagai komitmen fee, sedangkan Ramlan diduga menerima satu unit telepon genggam merek Samsung note 10 juga dari Robi.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua DPD RI minta kepala daerah antisipasi potensi resesi ekonomi

Wabup OKU Buka Sosialisasi Karhutla di Lubuk Batang