PROHABA, REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Darwinto Sihotang (35).
Tersangka pembunuh dalam kasus itu, IS (33) yang tercatat sebagai warga Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah pada, Kamis (1/4/2021).
Seperti diketahui, kasus itu sempat menggegerkan warga Kampung Pondok Gajah, akibat korbannya Darwinto Sihotang dibunuh, lalu dikubur ke dalam septic tank dan jasadnya ditemukan pada April 2020.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Jufrizal SH, melalui siaran tertulis, Kamis siang menyatakan, p Tersangka dan barang bukti diserahkan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca juga: Dua Janda Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pedagang
Disebutkan, ada beberapa alat bukti yang diserahkan kepada jaksa, di antaranya sebuah linggis besi, dua lembar seng, satu pintu kayu yang sudah rusak, sebuah kayu balok ukuran 2×4 cm dengan panjang 96 cm, dan empat karung plastik.
Kemudian, satu plastik pasir bangunan, baskom, selimut, satu pengikat mata cincin, tiga lembar celana, dan satu lembar baju kaos.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor merek Honda BL 4137 GP beserta STNK-nya.
“Tersangka dalam keadaan sehat, berikut barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah diterima pada, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB,” tulis Iptu Jufrizal. (bud)