PROHABA, LANGSA – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIB Langsa, Selasa (2/2/2021) malam menyerahkan dua tersangka pelaku bersama barang bukti (BB) kejahatannya berupa sabu-sabu kepada Satreskrim Polres Langsa.
Tersangka pertama, Muhammad Nazar (27), merupakan pengunjung yang membawa sabu-sabu ke dalam LP.
Sedangkan tersangka kedua, Lisanuddin (40) berstatus narapidana (napi).
Dialah orang yang memesan sabu-sabu tersebut untuk dibawa masuk ke LP.
Sebelumnnya, pada pukul 17.00 WIB petugas LP Narkotika Kelas IIB Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu oleh Nazar saat mengunjungi LP.
Warga Desa Geulangang Merak, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang, itu diamankan bersama BB berupa dua bungkus sabu ukuran kecil.
Pemuda itu mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawanya akan diberikan kepada napi di LP itu, yakni Lisanuddin (40) yang berada di kamar nomor 06.
Kepala LP Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, mengatakan, pelaku dan BB dua paket sabu itu telah diserahkan kepada pihak Sat Resnarkoba Polres Langsa.
• Edar Sabu Saat Hamil Tua, Wanita Aceh Utara Diciduk
“Pelaku Muhammad Nazar dan napi Lisanuddin serta dua paket diduga sabu ini sudah kita serah terimakan kepada petugas Satsresnarkoba Polres Langsa,” ujar Herman Anwar.
Pelaku dan BB tersebut, tambah Herman, saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut oleh kepolisian.