in

Terungkap, Kronologi Perzinahan 1 Wanita dengan 2 Pria di Aceh Timur

Seorang wanita dan dua pria yang terbukti melakukan perbuatan jarimah zina (Ikhtilath) dihukum cambuk di halaman Masjid

What do you think?

Written by Julliana Elora

BELAJAR FINANCIAL SEBELUM KERACUNAN MAKEUP DAN SKINCARE DARI BEAUTY BLOGGER / VLOGGER

Algojo Hukum Cambuk di Aceh Tamiang Dikritik