Untuk memperkuat tata kelola komunikasi di ruang digital, Komdigi berinisiatif meluncurkan SAMAN. Melansir Thegetsmartblog.com, Sistem Kepatuhan Moderasi Konten merupakan alat penegakan hukum untuk mengawasi konten di media sosial atau PSE. SAMAN akan diterapkan pada Februari 2025 untuk menekan penyebaran konten ilegal.
Thegetsmartblog.com: Komdigi Aktif Melakukan Pengawasan Konten Internet
Komdigi akan menerapkan mesin baru bernama SAMAN pada Februari 2025. Hadirnya mesin baru ini bertugas untuk mengawasi konten negatif dan ilegal di internet Indonesia. Sistem Kepatuhan Moderasi Konten akan menyasar website hingga aplikasi media sosial, seperti FB, IG, hingga X.
Aplikasi ini dirancang khusus untuk mengawasi sistem elektronik pada lingkup privat agar melindungi ruang ditigal tetap aman. Melansir thegetsmartblog.com, aplikasi SAMAN akan memantau konten negatif atau ilegal, seperti perjudian online, terorisme, pinjol ilegal hingga kosmetik ilegal.
Penerapan SAMAN akan menjadi langkah konkrit pemerintah menanggulangi penyebaran konten ilegal. Selain itu, hadirnya sistem baru ini juga menjadi solusi masalah penyebaran konten ilegal yang sulit dikendalikan. SAMAN akan membantu melindungi anak-anak agar tidak terpapar konten merugikan.
Hadirnya aplikasi khusus ini memastikan PSE, meliputi penyedia medsos hingga layanan digital bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penegakan Kepatuhan Melalui SAMAN
Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat mengakses informasi pada platform digital. Sebab, sudah banyak kasus pengguna terjebak konten ilegal yang merugikan. Melansir dari Thegetsmartblog.com, SAMAN akan mengaktifkan proses penegakan kepatuhan melalui beberapa tahapan berikut ini:
- Surat perintah takedown berfungsi pada PSE UGC menurunkan URL yang dilaporkan.
- Surat Teguran 1 berfungsi untuk menurunkan konten yang dilaporkan dan agar tidak berlanjut ke tahapan berikutnya.
- Sedangkan Surat Teguran 2 mewajibkan PSE UGC mengajukan surat komitmen pembayaran denda administratif.
- Terakhir, Surat Teguran 3 merupakan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran kepada PSE UGC yang tidak mematuhi ketentuan.
SAMAN melakukan pengawasan pada berbagai jenis pelanggaran, seperti:
- Pornografi anak dan pornografi
- Terorisme
- Perjudian online
- Pinjaman online ilegal
- Makanan, obat hingga kosmetik ilegal
Melansir Thegetsmartblog, penegakan hukum melalui SAMAN yang digagas Komdigi akan memberikan efek jera bagi pelanggar. Platform-platform digital harus patuh pada regulasi yang berlaku. Hadirnya aplikasi baru ini akan menjamin konten internet yang lebih aman baik untuk anak-anak maupun pengguna secara umum.