Presiden Teken Aturannya
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairan kedua tunjangan tersebut harus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, PMK tersebut sudah diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. “PMK sudah ditandatangani Bu Menkeu,” kata Marwanto, kemarin.
Meski begitu, Marwanto menuturkan, teknis pencairannya masih harus menunggu Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setidaknya ada 25 ribu Satker yang harus mengajukan surat tersebut.
“Tapi (pencairannya) menunggu Satker mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan tersebut,” urainya.
Untuk itu, Marwanto mengimbau pada seluruh Satker agar bisa mengajukan SPM, tepat waktu. Sebab, pencairan kedua tunjangan tersebut bergantung pada pengajuan SPM tersebut. Dia memastikan, jika surat pengajuan sudah diterima, maka proses pencairannya tidak akan memakan waktu lama.
“KPPN bisa mencairkan dana, kalau ada SPM. Proses pembayarannya pun cepat, karena kan sudah online dan langsung masuk rekening. Kecuali di daerah pelosok yang jauh, masih ada yang dikirim via pos,” paparnya.
Marwanto pun memastikan, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dapat dibayarkan sebelum Lebaran. Sementara tunjangan gaji ke-13 bagi PNS aktif, baru akan diberikan pada awal Juli 2017. “Pensiun ke-13 dan THR diberikan sebelum hari raya. Gaji ke-13 diberikan awal Juli ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tahun ini, anggaran untuk pos belanja kedua tunjangan tersebut, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 23 triliun. Dari jumlah tersebut, ada kenaikan tipis untuk anggaran THR dibanding tahun sebelumnya.
Total anggaran THR tahun 2017 ini mencapai Rp 8-10 triliun, sementara tahun lalu sebesar Rp 6,5 triliun. Kenaikan anggaran tersebut disebabkan sejumlah faktor.
Di antaranya, terdapat kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya juga mengalami kenaikan, kemudian adanya penambahan jumlah pegawai baru di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). “Terdapat kenaikan gaji berkala karena naik pangkat dan jumlah pegawai di beberapa K/L juga bertambah,” katanya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.